Asyik Pesta Shabu, Digerebek Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang

oleh -98 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO –   Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan pasal 132 jo 112 atau 114 UURI no 35/2009 tentang narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Karangpilang, Senin (25/9/2017) sekitar pukul 09.00, tim anti bandit berhasil melakukan penangkapan kepada tiga orang yang sedang asyik menghisap sabu – sabu di dalam kamar.

Ketiganya adalah, Slamet Wahyudi, Budi Santoso, dan Maryanti, ketiga tersangka tersebut ditangkap di kamar kosnya Jl. Putat jaya, Surabaya.

Saat digeledah salah satu tersangka berusaha untuk menyembunyikan alat hisab sabu – sabu di belakang lemari dan berhasil di temukan.

Dalam penangkapan tersebut tim anti bandit Polsek Karangpilan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti, diantaranya, alat hisap sabu – sabu, 11 paket berisi sabu-sabu yang terdiri dari 2 plastik sabu-sabu, kemasan plastik tulisan 150 sebanyak 2 paket sabu-sabu, kemasan tulisan 200 sebanyak 5 paket sabu-sabu, kemasan tulisan 1/4 sebanyak 2 paket sabu-sabu, dan 1 plastik sisa sabu-sabu.

Menurut tersangka Slamet Wahyudi, dirinya membeli barang haram tersebut dari seorang yang bernama C M, yang beralamat di Jl. Kunti, Surabaya. Dengan cara melakukan transaksi pada hari Senin ( 25/9 ) sekitar pukul 05.30, tersangka membeli sebanyak 1 gram seharga Rp. 2.200.000. Sementara tersangka CM menjadi target DPO oleh Polsek Karangpilang.

Kini ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti yabf telah diamankan di Polsek Karangpilang, karena tersangka terbukti melanggar hukum memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu – sabu dimaksud dalam UU. RI. No. 35 /2009 tentang narkotika. (bah)