Audensi Ratusan Kades di Pendopo Tulungagung, Ini Kata APH

oleh -126 Dilihat
oleh
Audensi Kades di Pendopo Tulungagung

TULUNGAGUNG, PETISI.COAsosiasi Kepala Desa (AKD) bersama ratusan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Tulungagung, Senin (24/10/2022), mendatangi Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso untuk bertemu Bupati Tulungagung. Dengan maksud audensi dan memohon petunjuk terkait dengan kepastian hukum dan rasa nyaman Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam audensi tersebut juga dihadiri Aparat Penegak Hukum (APH) diantaranya, Kapolres Tulungagung AKBP. Eko Hartanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Dandim 0807, dan peserta lainnya.

Di kesempatan itu, Ketua AKD M. Soleh mewakili ratusan kades dihadapan Tiga pilar Kabupaten dan Kajari Tulungagung, mengutarakan apa yang selama ini dikeluhkan pihaknya bersama ratusan Kades.

Menurutnya, selama ini banyak sekali permasalahan di Desa yang harus ditanggung dan menjadi pekerjaan rumah (PR) Kades, seperti kegiatan pembangunan dan pengelolaan yang sering disorot warga maupun lembaga yang bergerak di bidang tersebut.

Lanjutnya, dengan mempunyai tujuan bersama dan mutu Pemerintah, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat, maka dari itu pembangunan Desa mengharapkan dengan sangat dukungan dari semua pihak, terutama Kapolres, Kajari dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), supaya percepatan bisa terlaksanakan.

Selain itu, sambungnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga lembaga negara yakni,  Mendagri, Kejaksaan Agung dan Kapolri, sepakat tentang permasalahan di daerah terutama korupsi.

Lebih lanjut Soleh mengatakan, jika ada kades bermasalah diharapkan diselesaikan di APIP terlebih dahulu. “Jadi teman teman (kades) bila ada masalah tentang korupsi, diselesaikan di APIP dulu, jangan ditindaklanjuti di Kepolisian atau Kejaksaan,” ujarnya.

Soleh menambahkan, kalau APIP sudah selesai pemeriksaan, jika ada kesalahan dan penemuan itu akan dikembalikan dengan tenggang waktu 60 hari untuk mengembalikan jika itu uang, namun kalau fisik untuk segera diperbaiki atau dibangun.

Lanjut Soleh berharap kepada Kapolres, bahwa Kepala Desa itu takut terhadap Polisi. Urusan korupsi di APIP saja sudah selesai, namun, ada dari oknum Polisi mendatangi desa-desa untuk nakut-nakuti Kepala Desa, terutama Reskrim dan Tipikor.

Dirinya meminta pada Kapolres untuk mengingatkan. “Ojo tunal tunul nek ndeso dadi gendruwo (jangan keluar-masuk Desa jadi Genderuwo) menakuti semua teman Kades,” ujar Soleh berharap.

Di kesempatan itu, Soleh juga mengkritik kinerja Kejari Tulungagung. Dikatakannya, urusan di APIP dirinya membela teman kades tidak hanya asal-asalan.

“Kalau jika benar memang salah mari diperbaiki. Pak Kajari, kalau urusan sudah di APIP jangan diperpanjang. Laporan satu atau dua Desa sudah dipermasalahkan, padahal belum tentu kebenarannya,” kata Soleh.

Soleh juga memohon pada Kajari terkait perlakuan salah satu desa di kecamatan Kauman dalam pengeledahan untuk pengambilan berkas berkas.

“Saya mohon untuk memperlakukan seperti Batangsaren, jangan dirampas begitu Pak, kegiatan koyok lurah ki maling, koyok lurah ki tukang korupsi, berandal, itu tidak pantas pak, kita sebenarnya punya kehormatan juga pak Kajari,” ucap Soleh.

Selanjutnya, Soleh berpesan agar Kades menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan benar dan bijak.

“Kepada seluruh Kepala Desa, kuncinya gampang, selama tidak mengotak-atik anggaran DD/ ADD, maka akan selamat dunia akhirat. Selama tidak makan dan mengambil hak orang lain, tidur kita akan nyaman,” pungkasnya.

Menanggapi dari ketua AKD itu, Kapolres Tulungagung mengatakan, jika pihaknya sebagai Polisi pastinya tetap melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, menjaga Harkamtibmas dan melakukan penegakkan hukum yang transparan akuntabel berkeadilan.

Dalam melaksanakan tugasnya, pihaknya juga akan mendorong membantu mengawal mendampingi mengawasi pelaksanaan seluruh kegiatan pemerintah daerah sampai ke desa.

“Agar bermanfaat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan agar tercapai dengan sebaik baiknya sesuai dengan koridor dan aturan,” ujar Kapolres.

Kapolres AKBP Eko Hartanto berterimakasih atas informasi dari ketua AKD, Kapolres pun memberikan nomor aduan jika ada oknum anggota yang mencari cari kesalahan, dirinya akan menindak internal.

Namun Kapolres menjelaskan, jika anggota Polisi datang ke desa yang kemungkinan ada penyelewengan anggaran dana itu tentunya tidak serta merta tetapi ada juga atas informasi dari masyarakat, LSM atau perangkat desanya sendiri, dan petugas akan melakukan pulbaket dan alat bukti.

“Kalau kemungkinan itu terjadi penyelewengan kan itu salah juga, namun anggota Polisi (petugas) tidak akan serta merta, dan ada tahapannya juga, memenuhi syarat atau tidak,” terangnya.

“Tenang saja, kalau sampean tidak salah bisa tidur nyenyak kok, kalau niat tulus ikhlas mengabdi pada masyarakat. Jangan takut Pak dengan Polisi, Polisi juga manusia biasa. Jadi laksanakan tugas dengan sebaik baiknya, kita sama sama mengabdi kepada masyarakat,” tutur Kapolres.

Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis S.H, M.H mengatakan, bahwa pengumpulan alat bukti dan lainnya saat sidak di Desa Batangsaren, pamong Desa yang diperiksa tidak kooperatif, lalu dilakukan upaya hukum penggeledahan dan penyitaan.

“Kami tidak ngerampas layaknya Debcolektor, kalau di jalan motor dirampas atau ditarik. Kita ada surat perintah dan apa yang beredar di luar itu tidak benar,” ucapnya usai audensi.

Lanjut Kajari, sebenarnya sudah dijelaskan kepada kepala Desa dan sempat bertemu, apabila kooperatif dan enak, tidak mungkin disidak.

“Cuma, kalau mengisukan yang tidak- tidak tentang kita, kita juga malah jengkel. Bisa aja sekarang pun kalau 2 alat bukti ada kita tahan, cuma tidak kaya gitu juga,” tutup Kajari. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.