Bantuan Hukum Gratis, Unimas Lakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Mojokerto

oleh -50 Dilihat
oleh
Unimas Lakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Mojokerto

MOJOKERTO, PETISI.CO – Pusat bantuan hukum (POSBAKUM) yang dibentuk oleh para pakar hukum di Univerditas Mayjen Sungkono Mojokerto, melakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Lembaga konsultan dan bantuan hukum Unimas (Universitas Mayjen Sungkono) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Mojokerto kelas 1b, Rabu (24/1/2018).

Diharapkan, dengan penandatanganan ini, masyarakat bisa merasa senang untuk mencari keadilan dan kepastian hukum di wilayahnya.

Hal ini disampaikan Sumargi ,SH, MHum panitera PN Mojokerto.

Menurutnya, momentum MoU, penandatanganan kerja sama ini bertujuan agar masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi dan wawasan hukumnya, dapat menerima bantuan pendamping hukum secara  gratis (prodeo) dari Pusbakum yang berkantor di Pengadilan Negeri Mojokerto kelas 1b, baik itu masyarakat yang lagi mendapat masalah ataupun perdata.

Dalam penandataganan MoU ini, pihak LKBH Unimas ini Yunus S.H. MHum pengacara senior dan juga dosen di Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto.(sim/sof)