SURABAYA, PETISI.CO – Tak puas sang ayah dijatuhi hukuman dalam perkara dugaan pelecehan seksual, As’ad Ulul Albab mencari keadilan. Dia melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan Madura ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Tidak hanya itu, As’ad Ukul Albab juga mengadukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan ke Komisi Yudisial (KY).
Tim Advokasi JPKP Nasional DPD Jatim, Christofer Chandra Yahya mengatakan, pihaknya mendampingi Ulul melaporkan JPU dari Kejari Bangkalan, karena dianggap tak rasional saat melakukan penuntutan terhadap terdakwa Muhmidun Syukur.
Dia menyebut banyak kejanggalan yang pada akhirnya membuat terdakwa divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangkalan.
“Kita melaporkan jaksa penuntut umum yang menyidangkan kasus ini ke Kejati Jatim. Karena kita menganggap, jaksa saat itu tidak sesuai fakta,” kata Christofer Chandra Yahya bersama Ketua JPKP Nasional DPD Jatim, Drs Hakim Abdul Kadir, Jumat (21/5/2021).
Dikatakan, selain melaporkan jaksa, pihaknya juga mengirim surat ke Pengadilan Tinggi Surabaya agar memberikan putusan seadil-adilnya terkait kasus tersebut. Juga turut melaporkan hakim Pengadilan Negeri Bangkalan ke Komisi Yudisial.
Sementara itu, As’ad Ulul Albab, anak dari terdakwa Muhmidun Syukur mengatakan, dengan adanya laporan-laporan ini, pihaknya berharap bisa mendapatkan keadilan untuk sang ayah.
“Saya berharap ayah dapat segera dibebaskan,” tandas As’ad Ulul.
Seperti diketahui, sebelumnya As’ad mengadukan nasib ayahnya ke Polda Jatim, Rabu (12/4/2021). Sang ayah sendiri saat ini tengah terbelit tuduhan kasus dugaan pelecehan seksual.
Kasus tersebut berawal dari laporan NS, yang mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya. Laporan NS itu pun, pada akhirnya sampai ke meja pengadilan.
“Kasus sudah sampai persidangan, bahkan sudah vonis,” ujar As’ad saat itu
Dipersidangan ini lah terungkap beberapa fakta yang dianggapnya janggal. Beberapa diantaranya adalah, JPU dianggap terlalu banyak beropini, meski fakta persidangan lemah.
“Misalnya hasil visum tidak ditunjukkan dalam persidangan. Sehingga, seharusnya tidak terbukti adanya tanda-tanda kekerasan pada korban dan lain sebagainya,” jelas As’ad.
Dalam kasus ini, dia menyebut telah terjadi pembunuhan karakter terhadap sang ayah. Yang nota bene adalah seorang kepala sekolah sebuah SMP Swasta di Bangkalan, Madura. Dia juga merasa ada perlakuan tidak adil terhadap sang ayah.
Terkait dengan proses hukumnya sendiri, dia mengatakan sudah melakukan banding. Proses banding pun sudah dilayangkan setelah putusan di tingkat pengadilan negeri. “Kita banding,” katanya. (pri)