Bapenda Kabupaten Kediri Kenakan Tarif BPHTB Sebesar 5 Persen  

oleh -684 Dilihat
oleh
kantor Bapenda Kabupaten Kediri.

KEDIRI, PETISI.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri dalam jual beli tanah dan bangunan, penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPH) dan pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dengan nilai masing-masing 5%.

Mengacu pada Undang-Undang no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi dan Perda Kabupaten Kediri nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Perda nomor 3 tahun 2017 serta mengacu Perbup Kediri nomor 45 tahun 2017 tentang sistim dan prosedur pemungutan BPHTB Kabupaten Kediri.

Yang dimaksud BPHTB adalah pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan atas hak tanah bangunan peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah atau bangunan oleh pribadi atau badan. Disusul Hak atas tanah dan bangunan adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan beserta bangunan diatasnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

Sementara itu, Tarif Pajak untuk tarif BPTB ditetapkan sebesar 5 Persen. Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Jika nilai perolehan objek pajak lebih rendah dari pada NJOP yang dikenakan PBB dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP PBB.

Besarnya NPOPTKP ditetepkan seberlsar Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak.

Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat keatas atau satu derajat kebawah dengan pemberi wasiat termasuk suami atau istri NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 300 juta.

Cara Perhitungan BPHTB:

Besarnya BPHTB terutang adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atau secara matematis yaitu ; BPHTB = 5 % X (NPOP-NPOPTKP). (adv/bapendakab)

No More Posts Available.

No more pages to load.