Barang Bukti Kejahatan Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan Kejari Tulungagung

oleh -63 Dilihat
oleh
Kejari Tulungagung memusnahkan barang bukti kejahatan

TULUNGAGUNG, PETISI.COKejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (01/12/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan antaralain, pil double L sebanyak 24.987 butir dari 50 perkara, narkotika jenis sabu sebanyak 145.246 gram dari 67 perkara, pil dextro 80 butir, pil Alprazolam 263 butir, sajam 7 buah.

Sedangkan barang bukti minuman beralkohol yaitu, ciu 140 botol kemasan 1.500 ml, ciu 2 jerigen kapasitas 30 liter, arak bali 357 botol dan 178 botol minuman merk (anggur merah, vodka, bir bintang, iceland).

Selain itu, barang bukti lainnya adalah pil lexotan 87 buah, pil asam urat 453 buah, pil kecetit 57 buah, pil sakit gigi, 5 bungkus, pil sakit gusi 2 bungkus, ponstan 47 buah, pil clonazepam 20 buah, pil sehat 5 buah, HP 32 buah dan lain-lain 770 item (baju, kayu, tas, plastik, tatakan kayu, kertas, pipet, bong, selotif, bolpoint, uang palsu).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum Tahun 2021, perkara yang paling banyak adalah narkoba.

“Barang bukti yang kita musnahkan adalah barang bukti yang perkaranya sudah inkracht,” ungkapnya usai kegiatan pemusnahan.

Hal ini kita lakukan, lanjut Mujiharto, karena yang pertama adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anggota Kejaksaan. Yang kedua, karena terkait kapasitas tempat penyimpanan barang bukti yang artinya kalau tidak segera dilakukan pemusnahan tempat penyimpanan barang bukti Kejaksaan akan penuh.

Selain itu menurut Mujiarto, dengan adanya transparansi (pemusnahan barang bukti) seperti ini, betul-betul tidak ada barang bukti yang dimainkan oleh anggotanya.

Sementara itu barang bukti yang dimusnahkan jika dikalkulasi bisa mencapai ratusan juta rupiah atau sekitar 400-500 juta.

Lebih lanjut Mujiarto juga mennjelaskan, untuk tahun ini tidak ada pelelangan barang bukti dan kemungkinan akan ada pada tahun depan yaitu berupa sepeda motor.

Terkait dengan upaya memberantas peredaran Narkoba di Tulungagung, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan BNN, Satres narkoba Polres Tulungagung, dan Kaur Kordinops. “Dalam hal ini kami akan menggalakkan sosialisasi di tingkat masyarakat,” jelasnya.

Masih menurutnya, Tahun 2021 ada aturan mengenai restorasi job dis yang intinya mengatur bahwa kegiatan perkara narkoba bukan harus selesai di pengadilan, tetapi bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan catatan harus kerjasama dengan Satresnarkoba, BNN, Kejaksaan dan Pengadilan.

“Jadi tanpa ada sidang pengadilan, perkara ini bisa diselesaikan. Ini untuk mengurangi beban penghuni di rutan, dengan adanya aturan yang baru kita diperbolehkan penyelesaian narkoba, termasuk rehabilitasi. Bagi pengguna, nanti dilihat dulu betul-betul karena pengaruh atau ada niatan,” katanya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.