Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Puluhan Handphone Serta Jutaan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

oleh -50 Dilihat
oleh
Pemusnahan puluhan handphone serta jutaan batang rokok tanpa pita cukai

SIDOARJO, PETISI.CO – Petugas Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda berhasil melakukan penindakan atas barang-barang yang melanggar Ketentuan UU Kepabeanan dan cukai.”yaitu berupa Handphone serta rokok tanpa dilekati pita cukai.

Kakanwil DJBC Jatim I,P.Tri Wikanto mengatakan, penindakan terhadap barang berupa handphone bahwa pada bulan September dan Oktober 2019 bandara Internasional Juanda Surabaya, melakukan tindakan terhadap 11 penumpang pesawat yang berasal dari Singapura dan Hongkong.

Melalui jalur pemeriksaan Bea dan Cukai ditemukan barang-barang berupa Handphone sejumlah 84 unit dari luar daerah pabean dengan total nilai barang sebesar Rp. 1.047.150.000.

“Penyitaan barang berupa Handphone karena melanggar UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, juga Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019.Peraturan Menteri Perdagangan nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 41/M/DAG/PER/5/2016,” ujarnya.

Selain melakukan penyitaan terhadap Barang Handphone, KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda juga berhasil menyita berupa hasil tembakau jenis sigaret yang tanpa dilekati pita cukai sejumlah 1.322.980 batang rokok.

Pada bulan April 2021 hingga September 2021 petugas Bea Cukai Juanda dimana menghasilkan 451 SBP barang kena Cukai berupa rokok tembakau tanpa dilekati pita cukai yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan. Berdasarkan hasil penelitian, pengiriman barang dan alamat tercantum tidak dapat diketahui.

“Barang-barang hasil penindakan berupa Handphone dan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah ditetapkan peruntukannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan, oleh Bea Cukai Juanda dengan mengundang instansi dan perusahaan terkait.

Selain pemusnahan Barang Milik Negara yang telah disebutkan di atas, terdapat barang yang dinyatakan Tidak Dikuasi berupa dokumen dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dalam kondisi busuk, rusak berat dan tidak bernilai ekonomis yang turut dimusnahkan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala KPPBC Tipe Madya Juanda, Himawan Indarjono saat digelarnya Konferensi Pers, di halaman Kantor Bea Cukai Juanda, Kamis (18/11/2021) pukul 10.00 WIB juga mengatakan, hari ini beberapa barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan juga dibakar dan selebihnya nanti akan dimusnahkan di tempat Perusahaan Pengolahan Limbah Organik dan Non Organik yaitu PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Desa Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Pemusnahan juga dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara agar pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang tepat sesuai dengan jenis barangnya dan terhadap limbah sisa pemusnahan dapat diproses sesuai prosedur dan tidak merusak lingkungan. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.