Bebas, Kejaksaan Pulihkan Nama Baik Dua Komisioner Bawaslu Jatim

oleh -140 Dilihat
oleh
Sri Sugeng Pujiatmiko, Advokat Suryono Pane dan Sufyanto, menunjukkan surat pemulihan nama baik dan pengembalian barang bukti.

SURABAYA, PETISI.CODua Komisioner Bawaslu Jawa Timur (Jatim) Sufyanto dan Sri Sugeng Pujiatmiko bisa bernafas lega. Setelah nama baiknya sudah dipulihkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (30/6/2021).

Kabar menggembirakan ini diperoleh setelah hampir dua tahun menunggu. Sejak divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 Juli 2019 lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, dari anggaran Pilpres tahun 2014yang berasal dari dana hibah dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Nama baik keduanya telah dipulihkan oleh Kejari Surabaya berdasarkan putusan kasasi nomor 644K/Pid.Sus/2019.

“Hari ini kita sudah melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi kepada saudara Sufyanto dan Sri Sugeng Pujiatmiko,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/6/2021).

Selain melaksanakan putusan bebas, pihaknya juga telah mengembalikan barang bukti uang tunai sebesar Rp 76 juta yang diserahkan saat proses penyidikan.

“Barang bukti uang senilai Rp 76 juta juga sudah kita serahkan ke saudara Sufyanto dan telah ditandatangani dalam berita acara,” kata Ari Prasetya.

Sementara, Suryono Pane selaku kuasa hukum Sufyanto dan Sri Sugeng Pujiatmiko mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan permintaannya yang diajukan sejak dua pekan yang lalu.

“Sebelumnya memang tidak ada inisiatif dari Kejaksaan. Dua Minggu yang lalu kami ajukan dan baru terlaksana hari ini,” terang Suryono Pane saat dikonfirmasi usai pelaksanaan eksekusi bebas.

Dengan dilaksanakan eksekusi ini, lanjutnya, secara otomatis mulai hari ini, nama baik Sufyanto dan Sri Sugeng Pujiatmiko telah dipulihkan. dan telah menghapus opini yang selama ini telah menganggap keduanya melakukan korupsi.

Meski demikian, atas putusan bebas tersebut keduanya tidak melakukan tindakan hukum. Baik terhadap Polda Jatim selaku penyidik perkara ini dan Kejari Surabaya selaku penuntutnya.

“Seharusnya kami bisa melakukan tindakan hukum atas putusan bebas ini. Tapi karena negara sedang susah, beliau-beliau ini sudah mengikhlaskannya. Tidak menuntut Polda Jatim maupun Kejari Surabaya,” ungkap Suryono didampingi Sufyanto dan Sri Sugeng Pujiatmiko.

Dengan dipulihkan nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya, Suryono Pane berharap agar Sufyanto dan Sri Sugeng Pujiatmiko bisa kembali berkiprah di dunia Pemilu.

Menurutnya, keduanya merupakan tokoh nasional yang memiliki kemampuan dalam hal pengawasan pelaksanaan pemilu oleh KPU Jawa Timur.

“Mereka adalah pendekar pemilu yang kemampuannya masih dibutuhkan oleh masyarakat di Jawa Timur,” pungkasnya.

Diketahui, pada 2 Desember 2016 lalu, Sufyanto dan Sri Sugeng Pujiatmiko divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

Sebelumnya JPU mendakwa keduanya melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas dari anggaran Pilpres tahun 2014 yang berasal dari dana hibah, dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Atas putusan bebas tersebut, JPU Kejari Surabaya menempuh upaya hukum kasasi. Dan hasilnya, putusannya dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 29 Juli 2019 lalu, melalui putusan Nomor Nomor 644K/Pid.Sus/2019. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.