Eksepsi Venansius Ditolak, Kasus Penipuan Miliaran Rupiah Lanjut

oleh -105 Dilihat
oleh
Terdakwa Venansius.

SURABAYA, PETISI.COPerkara dugaan penipuan dan penggelapan, dengan terdakwa Venansius Niek Widodo, berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Ini setelah majelis hakim diketuai Suparno, dalam putusan sela menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.

Sidang dengan agenda putusan sela itu berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/6/2021). Pada persidangan yang berlangsung singkat itu, Hakim Suparno, juga menyatakan menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum Darwin.

Terdakwa Venansius yang tidak ditahan, juga menerima putusan majelis hakim. Siap menghadapi sidang pokok perkara, sebagaimana yang didakwakan Jaksa.

“Menerima dakwaan jaksa yang didakwakan terhadap terdakwa Venansius Niek Widodo untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tegas Suparno.

Sebelumnya, JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjerat terdakwa dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP.

Terdakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pelapor. Rudy Effendy Oie dengan kerugian Rp 78 miliar, Cecilia Tanaya senilai Rp 124 miliar, dan Steven Jaguar Tandjojo senilai Rp 26 miliar.

Terdakwa awalnya mengaku memiliki pertambangan nikel di kepulauan Kabena Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Untuk meyakinkan para korban, terdakwa mengaku memiliki KSO dengan PT Almhariq, dalam pengelolaan lahan nikel seluas 5000 ha.

Masih dalam dakwaan jaksa, terdakwa juga memberikan keyakinan kepada para korbannya, kalau nikel akan terjual seharga Rp 3.112 miliar tiap tongkangnya. Sehingga ada profit sebesar Rp 700 juta.

Dari profit itu, lalu terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen setiap dua bulannya.

Untuk meyakinkan, terdakwa juga mengajak korbannya melakukan pengecekan ke lokasi tambang nikel, di pulau Kabaena Sulawesi Tenggara. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.