Beli Sabu Patungan, Belum Menikmati Diringkus Polisi

oleh -125 Dilihat
oleh
Terdakwa Rifaldi dan Septian pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CODua sahabat asal Kupang Krajan, Mohammad Rifaldi (20) dan Septian Ryan Hidayah (21), mengaku kapok. Tak mengulangi lagi bermain-main dengan sabu.

Hal ini mereka ungkapkan di depan majelis hakim diketuai Martin Ginting, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7/2020).

Barang bukti yang ditemukan saat ditangkap dua anggota Polsekta Simokerto, juga diakui dibeli dari Semok (DPO). Sabu terbungkus dua klip plastik itu beratnya 0,005 gram dan 0,006 gram, dibeli Rp 350 ribu.

“Barang itu mau dipakai sendiri. Belinya patungan,” kata Rifaldy menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Fariji, Direktur LBH Lacak.

Rifaldi dan Septian yang disidangkan terpisah, juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pekan depan, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis mengajukan tuntutan hukuman.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 20 Maret 2020, Rifaldi dapat pesanan sabu dari Septian. Kemudian dia menghubungi Semok lewat telepon.

Sekitar pukul 19.00, mereka berboncengan motor mengambil sabu pesanan di SPBU Ngagel. Setelah transaksi, mereka menuju warkop di Dukuh Kupang.

Di warkop ini, tanpa sepengetahuan Septian, dia mengurangi sabu dalam klip plastik. Selanjutnya, mereka menuju ke Kupang Krajan, hendak menyerahkan sabu kepada SAM (DPO), yang kata Septian adalah pembelinya.

Tapi apes. Mereka dicegat dan ditangkap anggota Polsekta Simokerto, Sony Handriyansah dan Totot Sugianto. Barang bukti dua klip plastik berisi sabu 0,0005 gram dan 0,0005 gram disita. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.