Benang Kusut PKH Jember Terungkap saat Rapat Dengar Pendapat

oleh -70 Dilihat
oleh
Rapat Dengar Pendapat di ruang Banmus DPRD Jember,

JEMBER, PETISI.CO – Benang kusut PKH Jember, terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B, Komisi D, Dinas Sosial Jember, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Jember, DPD PPDI  Jember, di ruang Banmus DPRD Jember, Rabu (19/5/2021).

Melalui RDP itu terungkap, data KPM yang tervalidasi hanya 150 ribu orang dari 300 ribu lebih penerima bantuan sosial PKH.

Menanggapi permasalahan itu, DPRD Jember menggelar RDP bersama stakeholder terkait penyaluran bantuan program PKH di Kabupaten Jember, sebagai dampak dari belum tervalidasinya data KPM secara utuh, telah menimbulkan permasalahan,  yang dikeluhkan warga Kabupaten Jember, terutama Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono menyampaikan, data KPM yang belum tervalidasi memicu permasalahan, saat adanya migrasi bank pembayar dari BNI ke Bank Mandiri.

Migrasi pembayaran tersebut memunculkan beberapa permasalahan seperti, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang awalnya pernah menerima bantuan menjadi tidak menerima. Ada pula yang menerima kartu ATM dari bank namun saat diambil ternyata saldonya nol rupiah.

Karenanya, Siswono  berharap, untuk menyelesaikan  permasalahan agar semua pihak yang terlibat dapat  bekerja bersama-sama. Termasuk pembaharuan terkait data KPM.

“Pemerintah Kabupaten (Jember) dalam hal ini Dinas Sosial, bersama petugas dari Bank Mandiri dibantu oleh pendamping (PKH) kabupaten agar bekerjasama dengan pemerintah desa,” katanya.

Semua pihak, menurut Siswono juga wajib menerangkan kepada masyarakat agar memahami permasalahan, sehingga masyarakat dapat bersabar,  jika ada yang belum menerima bantuan sosial.

“Agar persoalan-persoalan ini klir tersampaikan kepada masyarakat,” sambungnya.

Menanggapi keluhan itu, perwakilan Bank Mandiri Yuli, mengakui masih banyak terjadi permasalahan yang dihadapi bank Mandiri, diantaranya, data KPM yang belum terupdate, sehingga mengalami kesulitan ketika tahap pencairan.

Diantaranya, masalah penulisan nama yang berbeda huruf, menjadi sulit dicairkan. Sementara Bank Mandiri juga dituntut harus segera menyediakan sekira 1000 agen,untuk mengcover KPM seluruh kabupaten Jember.

“Ya sudah tentu kami harus bekerja keras untuk dapat menyediakannya, sehingga tidak protes masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Yuli menjelaskan, Bank Mandiri Jember baru menerima order  KPM pada bulan Nopember 2020, sedangkan Kartu KPM baru diterima pada bulan desember 2020. Kartu itu  sudah harus dibagikan pada bulan februari 2021.

“Jadi data yang belum benar dan tidak benar, kami masih belum tahu saat itu,” ungkapnya.

Sejak Februari 2021, kata Yuli, Bank Mandiri sudah membagikan sebanyak 147.158 kartu kepada KPM, berdasarkan data yang kami terima. Sedangkan data yang dikatakan perlu perbaikan sebanyak 90.000 kartu.

“Karena kami juga tidak berani menahan, meskipun ternyata secara tehnis masih ditemukan permasaahan. Karena kalau kami menunda, kami juga kena salah semua,” ujarnya.

Yuli mengakui selama ini Bank Mandiri Jember hanya menjalankan kewajiban secara tehnis, belum menangkap gambaran besarnya.

Kartu Eror, tidak bisa dibayarkan karena memang tidak ada di data bayar dengan berbagai alasan.

Terkait dengan banyaknya agen, karena perintah dari Bank Mandiri pusat agar menyediakan 1 agen untuk 250 KPM, sehingga menyebabkan terjadinya banyaknya agen di masing – masing desa.

“Banyaknya agen tergantung pada banyaknya data penerima di setiap desa,” katanya.

Untuk perbaikan layanan Bank Mandiri selanjutnya, Yuli menyampaikan melalui RDP itu  banyak masukan yang dapat dijadikan perbaikan kedepan.

“Atas penjelasan Pak Widi (Plt Kadinsos Jember), kami agak lega, karena mulai paham ada banyak persoalan yang belum kami ketahui,” ujarnya.

Terkait amburadulnya data KPM, Anggota Komisi D DPRD Jember Nur Hasan memandang perlu data yang khas Jember. Hal itu diperlukan untuk menanggulangi kemungkinan terjadinya data yang belum tercover dalam data Kemensos.

“Sehingga jika terjadi adanya orang miskin yang belum mendapatkan haknya dapat ditanggulangi dari alokasi APBD kabupaten,” ujarnya.

Komisi D, menurut Nur Hasan sudah empat tahun mendorong Pemkab Jember untuk memiliki data base kemiskinan ala Jember. Mengingat masih banyaknya warga miskin, karena alasan administrative yang belum tercover.

“Masih ada 21 juta penduduk miskin yang belum tertanggulangi secara nasional, dari sejumlah data itu, saya perkirakan juga ada warga Jembe didalamnya,” imbuhnya.

Karenanya, Nur Hasan berharap Dinsos Jember secara regular melakukan up date data sekurang – kurangnya 6 bulan sekali. Jika pendataan dilakukan berkala, maka Nur Hasan tidak akan ada lagi yang menjadi kambing hitam.

“Yang dilakukan pemkab selama ini hanya data BPJS, tetap up grade tetang penduduk yang meninggal berapa, yang sudah hidup layak berapa, itu belum dilakukan,” tegasnya.

Usai RDP, Plt Dinas Sosial Kabupaten Jember Widhi Prasetyo  menjelasakan kepada wartawan, permasalahan penyaluran bantuan sosial PKH bermula dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menurutnya masih perlu validasi dan perbaikan berkelanjutan.

”Kalau tidak masuk DTKS dipastikan tidak akan menerima bantuan sosial,” katanya.

Sedangkan, yang mempunyai kewenangan mengeluarkan dan memasukan data ini adalah pemerintahan desa melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) Musdes atau Musyawarah Kelurahan  (Muskel)

“Desa atau kelurahan sesuai amanah peraturan menteri sosial wajib melakukan musdes atau muskel paling sedikit satu tahun sekali updating data itu,” ucapnya.

Data dari desa-kelurahan itu kemudian dibuatkan berita acaranya dengan menghadirkan semua stake holder yang ada di desa-kelurahan.

“Insyallah kalau ini terlaksana dengan baik Insyallah dapat riil data,” jelasnya.

Setelah data dari desa dan kelurahan diperbarui maka tahapan berikutnya diusulkan kepada bupati sebelum dikirimkan ke Gubernur dan diteruskan kepada Kementrian Sosial untuk ditetapkan  sebagai DTKS nasional.

“Data inilah yang dipakai, sebagai satu-satunya sumber data digunakan untuk memberikan bantuan kesejahteraan sosial di negeri ini,” jelasnya.

DTKS yang dimiliki Dinsos saat ini adalah  hasil verifikasi faktual (verfal) tahun 2019 lalu sehingga harus segera ada upaya perbaikan. Sebagai Kepala Dinsos pernah berupaya bekerjasama dengan pihak desa dan kecamatan,  namun Widi mengakui belum semua desa kelurahan melakukan pembaruan data.

Karenanya, Widhi mendorong agar tahun ini Pemkab Jember melakukan Verifikasi Faktual DTKS.

Sementara itu, Ketua Umum DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPID) Kabupaten Jember  Rahmat Hidayat menyatakan, banyaknya keluhan yang disampaikan kepada pengurus PPID Jember akibat dari data yang kurang valid. Sehingga banyak permasalahan yang terjadi dilapangan.

“Untuk itu, kami merasa berterima kasih, kali ini atas fasilitasi dari DPRD Jember dapat dipertemukan dengan semua pihak, sehingga beberapa permasalahan dapat terurai,” katanya.

Rahmat Hidayat menegaskan, selama ini yang diketahuinya, di Kecamatan Wuluhan hanya sekali dilaksanakan Musyawarah Desa tentang validasi DTKS. Untuk itu, ke depan Rahmat Hidayat yang didampingi sekretaris DPD PPID Jember Santos, berharap semuaha pihak bersedia membangun kemitraan  bersama.

“Kami siap bermitra, agar hak –  hak warga miskin dapat tersalurkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.