Berawal Pinjam Motor Dua Minggu Tidak Dikembalikan, Warga Banyuwangi Diringkus Timsus Macan Agung

oleh -64 Dilihat
oleh
Pelaku dengan sepeda motor yang digelapkan.

TULUNGAGUNG, PETISI.COTim Khusus (Timsus) Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung mengamankan pelaku yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Pelaku tersebut berinisial AS (54) asal Desa Tamansari, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.

Pelaku diringkus Timsus Resmob Macan Agung, Kamis (24 Juni 2021) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, di angkringan masuk Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku.

Karena pelaku berada di Banyuwangi, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dalam melakukan penangkapan bekerjasama dengan Unit Resmob Polresta Banyuwangi dan Unit Pidum Polresta Banyuwangi.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, SIK melalui Paur Subbag Humas IPTU Nenny Sasongko, SH menjelaskan kronologi penipuan dan penggelapan tersebut.

Pada Jumat (21/05/2021) sekira pukul 12.00 WIB, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku, bahwa akan meminjam sepeda motor untuk digunakan ke Pantai Popoh.

“Awalnya pelaku meminjam sepeda motor untuk ke Pantai Popoh guna melakukan ritual mencari ilmu spiritual dan akan dikembalikan pada hari Minggu (23/05/2021) pagi,” jelas IPTU Nenny.

Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB, pelaku datang kerumah korban untuk meminjam sepeda motor milik korban dan korbanpun, memberikan kunci beserta sepeda motor miliknya jenis Honda Matic ADV Type X1NO2Q43LO A/T Warna Coklat Nomor Polisi AG 2839 REF beserta STNKnya.

“Namun, sampai dua minggu lebih dari waktu yang telah dijanjikan, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban, dan nomor pelaku dihubungi juga tidak aktif. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” sambung Nenny, Sabtu (26/6/2021) pagi.

Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merek Honda ADV Type X1NO2Q43LO A/T Warna Coklat Nomor Rangka MH KF5112LKO45245 Nomor Mesin KF51E1044036, sebuah dompet warna hitam, 2 stel baju, 1 celana pendek motif doreng yang digunakan waktu melakukan kejahatan, sebuah HP merk VIVO Y12 warna hitam, 3 botol kecil minyak wangi, sepasang sandal warna hitam, sebuah SIM card perdana, sebuah Power Bank, sebuah tas besar warna hitam dan sebuah tas kecil warna hitam.

“Pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun hukuman penjara,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.