Berkedok Bisnis Solar, Yohanes Makan Uang Pemodal Rp 1,1 Miliar

oleh -156 Dilihat
oleh
Terdakwa Yohanes Guntur Saputro

SURABAYA, PETISI.CO – Berkedok bisnis solar, Yohanes Guntur Saputro berhasil ‘makan’ uang pemodal sebesar Rp 1,1 miliar. Akibat perbuatannya melakukan bisnis solar fiktif tersebut, dihukum dua tahun dan enam bulan penjara.

Sidang putusan yang dipimpin majelis hakim diketuai Martin Ginting itu, berlangsung secara online di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/6/2022).

Dalam amar utusannya, Martin Ginting menyatakan terdakwa Yohanes Guntur Saputro terbukti bersalah. Melakukan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Atas perbuatannya, majelis hakim memvonis terdakwa selama dua tahun dan enam bulan penjara.

“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Hakim Ginting.

Terdakwa yang tidak dilakukan penahanan namun ditahan dalam perkara lain, menerima putusan tersebut. “Iya Yang Mulia, saya terima,” kata terdakwa Yohanes Guntur Saputro.

Berbeda dengan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari. Jaksa dari Kejati Jatim itu menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata Jaksa Bunari yang menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.

Diketahui dalam dakwaan jaksa, Bambang Winarno dan Putu Sudarsana bahwa,

terdakwa Yohanes Guntur Saputro, pada 5 dan 13 Desember 2018 menerima transferan modal dari Puji Rahayu. Sebesar Rp 216 juta dan Rp 216 juta. Kemudian terdakwa menawarkan kerjasama pembelian solar sebanyak 300 liter senilai Rp 2,7 miliar kepada Puji Rahayu melalui Aryawan.

Kemudian Puji Rahayu menyerahkan aset berupa ruko di Perum Pondok Candra Rungkut, Sidoarjo, dengan posisi SHM No: 2230 akan diberikan setelah tambahan modal diserahkan yang diikat secara Notarial.

Selanjutnya Yohanes menyerahkan 3 lembar Cek Bank BNI Cabang Sidoarjo, atas nama Yohanes senilai Rp 3,6 miliar. Lantas Puji Rahayu tergerak menyerahkan modal sebesar Rp 916 juta secara bertahap.

Total uang yang diberikan Puji Rahayu kepada Terdakwa Yohanes untuk kerja sama pembelian solar sebesar Rp 1.132.000.000. Namun janji keutungan tidak terealisasikan secara porposional dan saat ditagih SHM Ruko, justru Yohanes minta tambahan modal lagi senilai Rp 1,2 miliar. Tetapi ditolak oleh Puji Rahayu.

Pada 23 April 2019 bertempat di Starbucks MERR Surabaya, saksi Ryan Martino Hartino menerima 7 lembar cek tunai dari terdakwa Yohanes, atas pembayaran keuntungan dan modal kerjasama kepada Puji Rahayu. Tujuh lembar cek Bank BNI Cabang Sidoarjo an CV Wadi Kencana, itu totalnya Rp 1.673.000.000.

Akan tetapi kenyataannya CV Wadi Kencana sudah beku, tidak ada aktifitas setelah berdirinya PT Inti Wadi Kencana pada tahun 2016.

Sementara itu saat jatuh tempo, 1 dari 3 lembar Cek Bank BNI Cabang Sidoarjo atas nama Yohanes senilai Rp 3.600.000.000, saat diuangkan/dicairkan ditolak pihak Bank BNI. Tujuh lembar cek atas nama CV juga ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.

Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan Puji Rahayu mengalami kerugian sekitar Rp 1.132.000.000. (pri)