Bersama Punokawan Satpol PP dan Damkar Magetan Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Kecamatan Panekan

oleh -153 Dilihat
oleh
Pagelaran seni guyon maton Punokawan wejangan Ki Semar untuk berantas rokok ilegal di Lapangan Kelurahan Kecamatan Panekan, Sabtu (15/10/2022).

MAGETAN, PETISI.CO – Sekaligus peringati hari jadi Kabupaten Magetan yang ke-347, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Magetan.

Talk Show sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang kesekian kali ini, di kemas dengan pagelaran seni guyon maton Punokawan wejangan Ki Semar untuk berantas rokok ilegal di Lapangan Kelurahan Kecamatan Panekan, Sabtu (15/10/2022).

Dijelaskan Gunendar, Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan, pada talk show sosialisasi kali ini di kemas berbeda, bersama Punokawan dan para narasumber dari Kejaksaan Magetan, Polres Magetan, juga Bea Cukai Madiun, memberikan pemahaman dan manfaat dari Dana bagi hasil Cukai bagi masyarakat. Dengan harapan bisa menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Panekan ini.

“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, peredaran rokok ilegal di Kecamatan Panekan bisa ditekan. Sehingga masyarakat benar-benar bisa memahami dan mengerti akan ciri-ciri rokok yang legal dengan yang ilegal juga sangsi hukumnya,” jelas Gunendar.

Disampaikan Yohanes Roma Parulian Silalahi, selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama, beberapa manfaat cukai di antaranya untuk pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan itu ada banyak bidang, jadi dari cukai ini dari masyarakat untuk masyarakat yang salah satunya yang dikelola oleh Pemda adalah dana bagi hasil cukai atau DBHCHT.

“Penerima hasil cukai di tahun lalu tercatat sangat banyak sekali ada kurang lebih sekian terilyun rupiah, sedang rokok yang ilegal tidak tidak membayar pajak jadi sangat merugikan bagi negara sehingga kesejahteraan masyarakat berkurang, dengan adanya cukai tersebut penerimaan hasil dari cukai rokok ini akan semakin banyak sehingga bermanfaat untuk mensejahterakan bagi masyarakat,” jelas Yohanes.

Sedang untuk ciri-ciri pada rokok yang ilegal di antaranya tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai namun palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, juga dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya antara yang sigaret dengan yang filter. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.