SURABAYA, PETISI.CO – Polrestabes Surabaya sebagai termohon praperadilan, menyatakan penghentian penyidikan kasus pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pernyataan itu disampaikan Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Lutfi pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/11/2020).
Sebagai jawaban atas permohonan praperadilan yang dimohonkan Singky Soewadji, pemerhati satwa Surabaya melalui kuasa hukumnya, Muhammad Soleh.
Kompol Muhammad Lutfi menyatakan, bahwa SP3 kasus pemindahan satwa di KBS tersebut, dinilai sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Bidkum juga mempermasalahkan pasal 80 KUHAP, terkait legalitas Singky Soewadji.
Sebab merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No: 76/PUU-X/2012 tanggal 8 Januari 2013, pihak ketiga adalah, bisa diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Yaitu untuk memperjuangkan kepentingan umum, seperti lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat lainnya.
Juga merujuk pendapat ahli Prof DR Edward Omar Sharuf Hiariej dalam perkara praperadilan No 11/Pra.per/2016/PN Sby, LSM sebagai pihak ketiga atau victim/korban, bisa juga orang bertalian dengan korban atau orang yang terkena dampak suatu tindakan aparat penegak hukum dalam bingkai sistim peradilan pidana.
Singky Soewadji juga dinilai hanya coba-coba mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, jika Singky peduli dengan KBS kenapa dia baru mengajukan praperadilan ini sekarang. Padahal SP3 tersebut diterbitkan sejak 8 Juni 2015.
Ditemui setelah sidang, Kompol Muhammad Lutfi menyatakan, SP3 yang diterbitkan pihaknya sudah sesuai prosedur yang ditentukan.
“SP3 itu sesuai dengan gelar perkara dan sesuai dengan prosedur yang ditentukan,” kata Kompol Muhammad Lutfi.
Ditanya apa sikap penyidik Polrestabes Surabaya terkait adanya pertukaran satwa KBS dengan uang dan mobil, Kompol Muhammad Lutfi enggan memberikan jawaban.
“Maaf saya tidak bisa memberikan jawaban, sebab itu sudah masuk ke materi perkara,” jawab Kompol Lutfi singkat kepada awak media. (pri)