BKD Jatim: Kemendagri Setujui Heru Tjahjono Jabat Plh Sekdaprov Jatim

oleh -103 Dilihat
oleh
Nurkholis (tengah) saat memberikan keterangan pers.

SURABAYA, PETISI.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan persetujuan atas usulan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa untuk menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim.

Jabatan Plh Sekdaprov Jatim tersebut diberikan kepada Heru Tjahjono, setelah yang bersangkutan dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan utama di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, 5 Maret 2021 lalu.

Kepala BKD Provinsi Jatim, Nurkholis mengatakan, penunjukan Plh Sekdaprov Jatim oleh Gubernur Khofifah telah berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Hal itu dikuatkan dengan turunnya surat rekomendasi Kemendagri yang memperbolehkan penunjukan mantan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono sebagai Plh.

“Ibu gubernur tidak mungkin mengusulkan Plh, tanpa dasar aturan yang kuat. Penunjukan Plh Sekdaprov itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/3/2021) petang.

Saat memberikan keterangan pers, Nurkholis didampingi Inspektur Provinsi Jatim Helmi Perdana Putra dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti.

Menurutnya, dalam UU 30/2014 itu tentang Administrasi Pemerintahan, dijelaskan apabila pejabat pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Plh atau Plt.

Selain itu, penunjukan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekda juga diperkuat dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur terkait penjabat (Pj) Sekretaris Daerah dan Plh.

Dalam pasal 4 Perpres tersebut dijelaskan, kepala daerah dapat menunjuk Plh, jika Sekda tidak dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja. Atau, dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari tujuh hari kerja atau sampai pengangkatan Pj Sekda.

“Secara spesifik tidak diatur dalam Perpres tersebut terkait masa jabatan dan kewenangan Plh. Sehingga, Plh akan mengisi kekosongan jabatan Sekdaprov Jatim sampai terpilihnya pejabat definitif atau sampai ditunjuknya Pj Sekdaprov,” paparnya.

Dalam Perpres tersebut, lanjut Nurkholis, pengisian kekosongan sementara jabatan Sekdaprov hanya terdapat dua alternatif, yakni mengangkat Pj atau Plh. Ketentuan lain yang juga memperkuat penunjukan Pelaksana Harian adalah Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Plh dan Pelaksana Tugas (Plt).

Di SE tersebut, terdapat klausul yang menerangkan bahwa ASN yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt. Ketentuannya antara lain, pejabat fungsional ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator atau jabatan pengawas.

“Di SE BKN sebelumnya sebenarnya juga sudah diatur. Yaitu, SE BKN Nomor 2 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa JPT pratama atau jabatan fungsional ahli utama dapat mengisi JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Karena aturan-aturan yang menjadi dasar penunjukan Plh itu sangat kuat, maka gubernur Khofifah mengusulkan kepada Mendagri untuk menunjuk Heru sebagai Plh Sekdaprov. Usulan itu pun diterima dengan diterbitkannya rekomendasi Kemendagri kepada Gubernur Khofifah.

“Sampai diadakan dua kali rapat bersama antareselon satu di Kementerian dan Lembaga terkait sebelum terbit rekomendasi dari Kemendagri tersebut,” ungkapnya.

Inspektur Provinsi Jatim, Helmi Perdana Putra menambahkan, penunjukan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov Jatim ada dasar hukumnya. “Kami juga melalui diskusi panjang dengan Bu Gubernur dan Pak Sekdaprov. Plh Sekda kewenangannya sama dengan Sekda definitif,” tandasnya.(bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.