BPJAMSOSTEK Jember Salurkan Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan

oleh -105 Dilihat
oleh
Kadisnakertrans Jember menyerahkan bantuan subsidi gaji/ upah secara simbolis.

JEMBER, PETISI.COPencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama dan kedua sudah disalurkan dan beberapa masih dalam proses pencairan tergantung dari bank kerjasama dengan pemerintah atau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BPJAMSOSTEK cabang Jember mengikuti secara virtual pemberian bantuan subsidi gaji/upah untuk pekerja/buruh tahap kedua oleh Gubernur Jawa Timur di gedung negara Grahadi dengan pemberian bantuan serentak secara simbolis, Selasa (8/9/2020).

Dodo Suharto, Deputi Direktur BPJS Wilayah Jawa timur menyampaikan, dalam rangka memitigasi dampak Covid-19 bagi pekerja/buruh pemerintah memberi subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh. Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi. “Sehingga menimbulkan multiplier effek terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut Dodo mengatakan, berkaitan hal tersebut Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Permenagker no 14 tahun 2020 sebagai payung hukum program bantuan subsidi upah/gaji. “Pekerja yang mendapatkan subsidi harus memenuhi perayaratan,” ungkapnya.

Usai kegiatan virtual, Bambang Edy Santoso, Kepala Disnakertrans Jember kepada awak media menyampaikan, harapan kami bekerjalah sesuai kondisi Covid-19 saat ini baik di perusahaan maupun (tempat kerja) maupun di rumah.

“Bagi pekerja yang telah menerima bantuan pergunakanlah uang itu sebaik-baiknya dan yang belum menerima harus bersabar dahulu karena dalam hal ini selalu terupdate dan diupdate oleh pemerintah khususnya masalah bantuan ekonomi,” tuturnya.

Selanjutnya kepala BPJAMSOSTEK cabang Jember, R. Edy Suryono menambahkan bahwasannya BSU yang telah diberikan pemerintah dapat menjadi salah satu nilai tambah peserta BPJAMSOSTEK.

“Semoga upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh masyarakat dan kami,” tambahnya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga berpesan, selain bantuan subsidi gaji/upah yang harus menjadi satu kesatuan adalah pastikan di tempat bekerja menggunakan masker yang aman. Kita tidak tahu kapan penyebaran Covid-19 berhenti, maka kita harus menjadi bagian yang pertama yang melindungi diri. Pesan ini menjadi satu kesatuan proses penyampaian bantuan subsidi gaji/upah ini.

“Menggunakan masker sudah menjadi suatu kebutuhan supaya kita sehat dan terlindungi,” pungkasnya. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.