Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Mahasiswi Dicokok Polisi

oleh -156 Dilihat
oleh
Kedua tersangka diintrogasi petugas.

MOJOKERTO, PETISI.CO – Anggara (22) dan Beatrice Achnes (22), keduanya  asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (16/1/2018) harus pasrah diamankan anggota Reskrim Polres Mojokerto,  lantaran diduga telah membuang bayi hasil hubungan gelap mereka.

Bayi  imut-imut  yang mereka buang tersebut kemudian ditemukan warga pukul 11.59 WIB dalam kondisi terbaring di tempat imamam masjid di wilayah Dusun Ketangi, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dua hari sebelum para tersangka ini ditangkap.

Dari keterangan H. Karnadi, warga setempat, penemuan tersebut berawal ketika dirinya akan melakukan sholat dhuhur di masjid dekat rumahnya.

Saat membuka pintu masjid, ia dikagetkan dengan temuan sebuah bungkusan kain jarik warna coklat di tempat pangimaman (tempat imam memimpin sholat). Setelah didekati ternyata bungkusan tersebut berisi bayi yang sedang pulas tertidur.

“Bayi tersebut ketika saya temukan dalam keadaan tertidur, badannya terbalut kain jarik warna cokelat,” jelasnya.

(Baca Juga : Bayi Ganteng Ditinggal di Tempat Imaman Masjid)

Selanjutnya, bayi mungil berjenis laki-laki yang diperkirakan berumur 5 hari tersebut oleh saksi dibawa ke rumah kepala dusun setempat dan kemudian dilanjutkan ke Polsek Dlanggu.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian Sektor Dlanggu bersama Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kedua tersangka sekaligus diduga kuat sebagai orang tua bayi malang tersebut dapat terlacak keberadaannya. Diketahui sang ibu bayi seorang mahasiswi dan tinggal di Asrama Kampus Stikes Poltekes Majapahit Mojokerto dan yang laki-laki seorang pemuda penganguran yang tinggal di Perumahan Jabon Estet Mojokerto.

Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto AKBP Leonadus Simarmata, bahwa pengungkapan kasus ini berhasil berkat informasi dari warga sekitar TKP.

Dari keterangan saksi Sri Wahyuningsih, sebelum bayi tersebut ditemukan, pada pukul 11.00 WIB dirinya melihat sedikitnya ada dua orang yang masuk ke dalam masjid dan kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya dari hasil olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan lainnya, petugas melakukan pengejaran sekaligus penangkapan terhadap kedua tersangka.

Dari hasil pemeriksaan oleh anggota, para pelaku terbukti mengakui dan melanggar Pasal 76 B Undang-undang RI Nomer 35 tahun 2014 dan 77 B Undang-undang RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni kain jarik, pakian bayi dan sejadah warna hijau masing-masing 1 lembar.

“Para tersangka telah terbukti menempatkan, membiarkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan dan penelantaran anak, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (sim/sof)

No More Posts Available.

No more pages to load.