MALANG, PETISI.CO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Dengan Agenda Penyampaian Jawaban Bupati Malang, Drs HM Sanusi, MM atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat rancangan peraturan daerah (Ranperda), bertempat di Gedung DPRD Jl Panji No.9 Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (24/6/2024).
Dijelaskan Bupati Malang, empat raperda itu meliputi:
- Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang tahun 2025-2045
Penjabarannya, berdasarkan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ucap HM Sanusi.
Secara eksplisit, penataan ruang dalam RPJPD memberikan arah kebijakan pembangunan yang didukung dengan penetapan kawasan prioritas beserta infrastruktur kewilayahan, sebagai landasan untuk mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola secara keseluruhan.
Selain itu, penyusunan RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 juga telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
- Sistem Pengelolaan Limbah Domestik
Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Limbah Domestik dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertimbangan yuridis:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
– Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah;
a-Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
– Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan di Daerah Tahun 2022-2024;
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
b-Pertimbangan sosiologis:
– Terjadinya penurunan kualitas lingkungan dan kualitas derajat kesehatan, apabila air limbah tidak dikelola dengan baik;
– Perlu adanya upaya pelestarian Sumber Daya Air dan fungsi lingkungan hidup;
– Lingkungan dengan derajat kesehatan optimal menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk dapat menetapkan kebijakan daerah tentang upaya kesehatan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Kabupaten Malang, “Sesuai amanat Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, serta Pasal 147 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, bahwa perubahan Nomenklatur.
Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat mempunyai batas waktu yang telah ditentukan yaitu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan atau paling lama 12 Januari 2025.
“Harapan kita bersama Bank Perekonomian Rakyat yang 98,57% sahamnya adalah milik Pemerintah Kabupaten Malang ini nantinya dapat dikelola dan berjalan dengan baik sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” imbuh HM Sanusi.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor.11 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
– Penjabarannya, Bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum tidak terlepas dari kondisi atau dinamika dan perkembangan terkini masyarakat Kabupaten Malang.
Serta adanya penambahan ketentuan peran Satuan Perlindungan Masyarakat dalam membantu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, pada Pasal 40 yang berbunyi:
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat harus menyesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.”
Lebih lanjut dapat disampaikan bahwa penambahan muatan yang mengatur tentang pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban pada kondisi bencana (bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial) dengan mengacu pada masa pandemi Covid-19, sehingga membutuhkan regulasi sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang berkenaan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang telah disampaikan juru bicara DPRD secara maraton pada tanggal 12 Juni 2024 dan 19 Juni 2024 lalu. (clis)







