MAGETAN, PETISI.CO – Polres Magetan mengamankan Paing Bin (alm) Misran (55), petani warga Dusun Klampok, RT 05/RW 02, Desa Mangunrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan yang melakukan tindakan pencabulan kepada SW (26) yang mengalami keterbelakangan mental.
Polres Magetan di bawah pimpinan Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana SIK bersama Wakapolres Magetan, Kompol Dadang Kurnia SH. MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Sukatni dan Kasubag Humas, AKP Sunarya menggelar Konferensi Pers, Senin (17/02/2020) di ruang Humas Polres Magetan terkait kasus tersebut.
Kronologis kejadian tersebut berawal, Sabtu 28 Desember 2019 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka akan pergi ke sawah melewati rumah korban. Kemudian tersangka mampir ke rumah korban karena ingin melihat gagang pacul yang diletakan di teras samping rumah korban yang di buat oleh orang tua korban.
Pada saat itu tersangka mengetahui korban sedang menonton televisi dan ayah serta ibunya tidak sedang di rumah. Dengan bujuk rayu pelaku, korban digerayangi. Beruntung aksi tersebut diketahui adik korban dan tersangka bergegas pamitan pulang.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 290 ayat 1e KUHP dengan ancama hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun dan dijerat pasal 281 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (pgh)