Calo Pengambilan Surat Tilang di depan PN Surabaya Menjamur

oleh -209 Dilihat
oleh
Masyarakat harus mau antre jika tidak mau lewat jasa calo

SURABAYA, PETISI.CO – Praktik calo jasa pengambil surat tilang dan parkir liar di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya menjamur.

Tarifnya antara 20-25 ribuan per surat tilang. Pemandangan seperti ini terlihat jelas saat hendak memasuki halaman kantor PN Surabaya.

Para calo sudah menunggu dan mengarahkan siapapun yang hendak mengambil surat tilang.

“Ambil surat tilang yaa, silakan parkir dulu. Tunggu di warung dan saya lihat kertas tilangnya,” ujar salah satu calo.

Dia melihat-lihat surat tilang, jika sidang digelar hari Jumat itu calo lebih leluasa mengambil. Jika sudah lewat sidang seminggu atau lebih dia akan memasang tarif sendiri.

Padahal faktanya , denda tilang biasanya Rp 62.000 dengan satu pelanggaran tidak bawa SIM, tetapi si calo memasang tarif Rp 150.000. Dia berdalih dia yang ambil ke Kejaksaan Negeri Kota Surabaya di Sukomanunggal, dan masih minta ongkos tambahan ambil Rp 20.000. Seakan dia hanya mendapat Rp 20 ribu saja.

Praktik yang dilakoni calo ini, akan mengumpulkan sejumlah surat tilang lalu kliennya disuruh menunggu di warung pinggir jalan. Jika sudah memenuhi kuota belasan, dia akan berangkat ke Kantor Kejaksaan.

Dia mengaku akan memberi dana talangan terlebih dahulu untuk membayar denda tilang di Kantor Kejaksaan. Katanya lagi, kliennya hanya terima beres dengan tarif Rp 170.000.  Ditambah parkir Rp 3.000.

Salah satu wartawan yang baru tugas di Surabaya, memergoki langsung. Seorang warga bernama Siti, warga Embong Kaliasin, marah-marah karena menunggu lama, katanya hendak ditanyakan ke dalam Kantor PN posisi STNK-nya.

Saat mendapat penjelasan dari calo bahwa dia akan terima beres, Siti tidak mau jika bukti transfer pembayaran tidak bisa dia dapatkan. Karena dia ragu, apakah benar denda tilang pasal tidak membawa SIM harus membayar Rp 150 ribu.

“Tidak bisa  saya tunjukkan. Sampean hanya terima beres saja,” ujar calo tersebut.

Warga pun meminta relas surat tilang dikembalikan. Ternyata, katanya sudah dibawa ke Kejaksaan, ternyata masih dikantongi si calo. Surat relas tilang warna biru dia minta lagi dan mengambil sendiri di Kejaksaan Negeri Kota Surabaya.

Setiba di Kejaksaan, pada hari Jumat (6/3/2020) suasana antrean membludak. Di Kejaksaan ternyata sudah memberikan layanan Si Gesit, bayar denda tilang dengan drive thru dan layanan delivery. Barang akan tiba di rumah tanpa harus menunggu antre lama. Warga memilih antre di Kejaksaan pada antrean nomor  250.(kim)

No More Posts Available.

No more pages to load.