Targetkan Kenaikan Pendapatan, Pemkab Madiun Mulai Distribusikan SPPT PBB

oleh -130 Dilihat
oleh
Bapenda menyampaikan dokumen SPPT PBB kepada tim intensifikasi pemungutan dan penagihan PBB tingkat kecamatan

MADIUN, PETISI.COBadan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Madiun mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (SPPT PBB P2) untuk tahun 2020 ini ke lima belas kecamatan. Ini menyusul Pemerintah Kabupaten Madiun melalui BAPENDA mentargetkan kenaikan pendapatan dari sektor penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pantauan PETISI.CO,  Bapenda tanggal 2 Maret 2020 mendatangi dua kecamatan yakni Kecamatan Kebonsari dan Kecamatan Geger, menyampaikan dokumen SPPT PBB kepada tim intensifikasi pemungutan dan penagihan PBB tingkat kecamatan yang kemudian diberikan kepada tim intensifikasi pemungutan dan penagihan PBB tingkat desa sebagai petugas yang secara langsung bertemu dengan wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah, Pemerintah Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno kepada PETISI.CO mengatakan, pihaknya berharap petugas pemungut segera menyampaikan SPPT PBB P2 ini kepada wajib pajak.

“Ini distribusi SPPT PBB P2 tahap pertama. Saya berharap para wajib pajak untuk segera melaksanakan pembayaran PBB-P2 ke Bank Jatim atau tempat pembayaran yang sah,” kata Hadi Sutikno.

Bapenda menyampaikan dokumen SPPT PBB kepada tim intensifikasi pemungutan dan penagihan PBB tingkat kecamatan

Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan Pajak Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan untuk Kecamatan Kebonsari dilihat dari SPPTPBB-P2-nya sebanyak 35.543 lembar, sedangkan kecamatan Geger sebanyak 32.097 lembar.

Ini mengalami penambahan sebanyak 55 lembar dibanding SPPT PBB pada tahun 2019 yakni di Kecamatan Kebonsari sebanyak 35.536 dan Kecamatan Geger sebanyak 32.049. Sementara itu dilihat dari besaran pokok ketetapan pada tahun 2020 ini mengalami peningkatan yakni sebesar 4.161.000.000 milyar rupiah dibanding pada tahun 2019 sebesar 3.160.000.000 milyar rupiah.

Pihak Bapenda Kabupaten Madiun menyebutkan bahwa kenaikan jumlah subyek pajak dan besaran jumlah pokok ketetapan ini sebagai hasil dari penyelenggaraan pelayanan PBB P2 berupa pengajuan pecah, mutasi, serta obyek pajak baru.

“Ini semua sebagai salah satu upaya perbaikan pengelolaan pajak khususnya PBB P2,” ujar Hadi Sutikno, Kepala BAPENDA Pemerintah Kabupaten Madiun.(iwe/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.