Casper Buser Gadungan Diciduk Polres Pasuruan

oleh -66 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan.

PASURUAN, PETISI.CO – Bermodalkan tampang tinggi besar, Hartono alias Casper (38), pria asal Dusun Ngulaan, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo harus berurusan dengan petugas buru sergap Polres Pasuruan.

Pasalnya, ia sebelum diburu dan ditangkap petugas dalam operasi Bina Kusuma II Semeru 2017, pada akhir 2016 lalu telah mengaku sebagai anggota buru sergap (buser) Polres Pasuruan, untuk melakukan pemerasan dan pencurian.

Menurut Kanit Buser Polres Pasuruan Iptu Maryana, Minggu (15/10/2017), “Pelaku ditangkap pada Sabtu malam (14/10/2017) sekitar pukul 22:30 di jalan raya Karangjati-Pandaan,” tegasnya saat mendampingi AKP Tinton Yudha Riambodo Kasat Reskrim.

Dijelaskan, keberadaan pelaku terungkap setelah dua rekannya berhasil dibekuk petugas terlebih dahulu, yakni Yoyok Efendi dan Budi.

Ketiga kawanan dept kolektor Koperasi Citra Abadi Pandaan ini pada 18 Desember 2016 lalu, telah memperdayai korbannya yaitu Sariadi (21), warga Dusun Kemlandingan, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan dan berhasil membawa kabur motor Yamaha Mio nopol N 2219 TBY.

Modus yang dipergunakan oleh pelaku yakni mengaku sebagai anggota buser Polres Pasuruan. Dimana saat itu pelaku bersama dua rekannya mendatangi korban, lalu melakukan kekerasan dengan cara menendang dan kemudian mengajak korbannya ke Dusun Jatinom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Dimana korban diduga mengalami kredit macet di Koperasi Citra Abadi. Setelah itu sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku Hartono (Casper) ini,” ungkap Iptu Maryana.

Ditambahkan olehnya,  dari hasil intrograsi yang  dilakukan, ternyata motor Yamaha Mio milik Sariadi oleh pelaku ditukarkan sabu-sabu dan uang sebesar Rp. 200 ribu. Tak hanya itu saja, kawanan “buser gadungan” ini juga telah melakukan pencurian Honda Vario nopol N4198 TBA di Dusun Pucang, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu motor Honda Supra X125 nopol N 4628 TU, satu Lembar STNK Yamaha MIO warna hijau nopol N 2219 TBY dan foto copy BPKB STNK Yamaha MIO warna hijau nopol N 2219 TBY milik korban Sariadi, satu lembar surat keterangan dari koprasi simpan pinjam Citra Abadi Jln Raya Kasri A28 Pandaan, serta satu buah motor  Yamaha MIO warna hijau nopol N 2219 TBY milik korban.

“Atas perbuatannya ini pelaku kami jerat dengan pasal 363 subs 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Wak Inggih sapaan akrab Kanit Buser Polres Pasuruan ini.(hen)