Cegah Corona, Keluarga Terdakwa Dilarang Masuk Pengadilan Negeri Surabaya

oleh -71 Dilihat
oleh
Martin Ginting selaku humas PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COGuna menghindari penyebaran virus corona atau Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberlakukan pembatasan pengunjung publik mulai Senin (23/03/2020). Informasi pemberlakuan darurat corona itu disampaikan Martin Ginting selaku humas PN Surabaya, kepada publik khususnya pemerhati peradilan/pers.

“Untuk penyelamatan masyarakat dan demi kepentingan bangsa dan negara, pimpinan Pengadilan Surabaya telah mengambil langkah untuk membatasi masyarakat berkunjung ke pengadilan mulai besok hingga waktu yang belum ditentukan,” tulis Martin Ginting melalui WhastApp kepada wartawan, Minggu (22/3/2002).

Selain itu, Ginting juga menghimbau kepada pengunjung maupun keluarga terdakwa, tidak diizinkan menghadiri persidangan. Kecuali para pihak yang berkaitan langsung dengan perkara, wartawan, aparat keamanan.

“Pihak keluarga terdakwa, kita tidak izinkan hadir di PN Surabaya. Untuk mencegah meluasnya dampak virus corona, setiap orang akan diperiksa suhu tubuh dan wajib cuci tangan dengan cairan sinitizer yang tersedia,” tegas Ginting.

Sedangkan publik pengguna jasa pengadilan yang berkaitan dengan PTSP tetap dibolehkan masuk ke pengadilan dalam jumlah yang terbatas. Tidak boleh bergerombol hadir di PN Surabaya untuk sementara waktu. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.