Bobol Bank HSBC Rp 80 Miliar Dipenjara 8 Tahun  

oleh -332 Dilihat
oleh
Terdakwa Chritian Andekarsa Raharja dalam sidang putusan di PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CORelationship Manager (RM) pada Kantor Cabang Raya Darmo Surabaya PT Bank HSBC, Christian Andekarsa Raharja divonis delapan tahun penjara. Christian dinyatakan terbukti membobol Bank Cabang Darmo senilai Rp 80 miliar.

Putusan majelis hakim yang dibacakan hakim Yulisar, Christian dinyatakan terbukti secara sah melakukan kejahatan perbankan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dipotong selama dalam masa penahanan,” kata hakim Yulisar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/3/2020).

Selain hukuman badan terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 3 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan penjara.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah merugikan nasabah dan Bank HSBC. Sedangkan yang meringankan, sikap terdakwa yang sopan selama menjalani persidangan.

Meskipun divonis delapan tahun, terdakwa Christian yang didampingi penasehat hukumnya, Evi Soekarno, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, JPU Darwis menuntut terdakwa sembilan tahun penjara, denda Rp 10 miliar, subsider tiga bulan penjara.

Christian Andekarsa Raharjo sebelumnya menjabat selaku Business Development Manager atau Relationship Manager (RM) pada Kantor Cabang Surabaya PT Bank Ekonomi Raharja, sekarang menjadi Kantor Cabang Raya Darmo Surabaya PT Bank HSBC.

Dia didakwa memalsukan data fiktif agar dapat disetujuinya pengajuan kredit calon nasabah, sehingga Bank HSBC tempat terdakwa bekerja mengalami kerugian uang sejumlah Rp 80 miliar.

Dimana terdakwa selaku Relationship Manager (RM) tidak melakukan pemeriksaan atas keaslian PO dari SPK (SPM) sebagaimana syarat pencairan kredit, yang akhirnya diketahui bahwa 17 SPK (SPM) tersebut fiktif. Selain itu pencairan tetap dilaksanakan meskipun Standing Instruction sebagai salah satu syarat pencairan belum terpenuhi.

Selain itu, Standing Instruction seharusnya dibuat sebelum pencairan atau drawdown untuk modal kerja per tanggal 02 Mei 2017, namun Standing Instruction baru dibuat oleh PT Cipta Raya Perkasa pada bulan sekitar bulan Juli 2017.

Sehingga terhadap pengajuan fasilitas kredit yang diajukan oleh PT Cipta Raya Perkasa, Christian tidak melakukan verifikasi atas kebenaran dan keabsahan hubungan kerjasama antara PT Cipta Raya Perkasa dengan buyer dan supplier.

Terutama terkait dokumen PO (SPK atau SPM), Berita Acara Penerimaan Material (BAPM), dan Invoice yang disampaikan oleh PT Cipta Raya Perkasa kepada bank.

Dia juga tidak memastikan serta memverifikasi kebenaran data pada Laporan Keuangan PT Cipta Raya Perkasa terkait penjualan dan piutang PT Cipta Raya Perkasa. Pada saat kunjungan ke lokasi terdakwa tidak bertemu langsung dengan supplier sehingga tidak ketahui kebenaran kegiatan usaha PT Cipta Raya Perkasa.

Bahwa pada proses drawdown, terdakwa selaku Relationship Manager (RM) tidak melakukan pengecekan, bahkan dalam pengajuan proposal kredit terdakwa memberikan data palsu. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.