Satresnarkoba Polres Jember Ringkus Bandar Okerbaya  

oleh -112 Dilihat
oleh
Kapolres Jember bersama Forkopimda saat press converence.

JEMBER, PETISI.COSatresnarkoba Polres Jember berhasil meringkus bandar Obat Keras dan Berbahaya (Okerbaya) sebanyak 3 juta 248 ribu butir jenis trihexyhenidil, 1 juta 500 ribu butir dextromethorphan dan 160 ribu butir obat novason total 4 juta 908 ribu butir dari dua tersangka di sebuah gudang di Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates.

Kedua  tersangka yang diamankan berinisial S (54) warga Dusun Gambiran, Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari dan S.M (54) warga Perum Taman Gading blok P-5, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates.

Didampingi Forkopimda Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono S.I.K  melalui Kasatreskoba Iptu Agung Joko Hariyono saat Press Converence, Senin pagi (23/3/2020) menyampaikan telah menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi obat keras berbahaya.

Tersangka bandar okerbaya.

Berdasar informasi tersebut anggota bergerak cepat kemudian berhasil mengamankan dua tersangka dipinggir jalan raya Perum Taman Gading, Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 15.30 wib dan di dalam rumah yang berada di Perum Taman Gading Blok R-16 Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Apakah obat haram ini buatan pabrik atau buatan sendiri masih dalam tahap lidik. Sementara dari pengakuan tersangka obat tersebut dipasarkan di daerah Jember saja, namun pihak penyidik masih melakukan pendalaman,” terang  Agung.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 196 sub pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.