Kapolres Sumenep Akan Bongkar Keterlibatan Pelaku Beras Oplos Lainnya

oleh -91 Dilihat
oleh
Tempat praktek nakal pengoplos beras UD Yudha Tama ART yang terpampang nama 'Affan Group dengan tersangka L.

Usaha Affan Group Banyak di Beberapa Tempat

SUMENEP, PETISI.CO – Tertangkapnya pengoplos beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini sudah berubah ke program sembako di UD Yudha Tama ART yang terpampang nama Affan Group dengan menetapkan inisial L, selaku pemilik gudang dan pengelola. Terkuak usaha Affan Group banyak di beberapa tempat.

Sehingga Polisi akan membongkar dengan mendalami keterlibatan pelaku beras oplos di tempat lainnya. Demikian itu ditegaskan Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat menggelar jumpa pers bersama awak media, Jumat (20/3/2020) lalu.

“Informasinya kegiatan usaha Affan Group ini banyak di beberapa tempat,” kata Deddy biasa disapa, saat ditanya mengingat gudang UD Yudha Tama ART terpampang ada nama ‘Affan Group’ yang pastinya ada banyak perusahaan serupa.

Karena itu pihaknya menyebut, dalam kasus oplos beras yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Sumenep itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Sehingga ditegaskannya, akan terus melakukan pendalaman fakta-fakta untuk mencari para pelaku usaha nakal pengoplos beras yang merugikan masyarakat.

“Tidak menutup kemungkinan kami melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta lainnya ada tersangka lainnya,” tegasnya.

Bahkan pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan tempat praktek nakal oplos beras tersebut.

“Kami mohon bantuan masyarakat untuk memberikan informasi, dimana praktek-praktek pengoplosan beras ditempat lainnya. Ini yang sangat kami harapkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, setelah hampir satu bulan lamanya pasca dilakukan penggrebekan pada Kamis (27/2/2020) lalu, akhirnya Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan tersangka pengoplos beras bantuan UD Yudha Tama ART berinisial L selaku pemilik gudang sekaligus pengelola, Jumat (20/3/2020).

Kegiatan praktek nakal yang dilakukan oleh UD Yudha Tama ART yang terpampang nama Affan Group itu dalam rangka pemenuhan dari masyarakat Kabupaten Sumenep khususnya pencanangan program pemerintah dalam hal ini BPNT berupa program sembako berjenis beras yang dilakukan pendistribusiannya oleh e-Warung.

Hasil fakta penyidikan bahwa beras oplos tersebut diperoleh dari kemasan bulog yang dibeli dari daerah Sidoarjo, kemudian beras bulog tersebut dilakukan pencampuran dengan beras lokal atau beras petani.

“Selanjutnya dilakukan penyemprotan dengan cairan pandan untuk membuat beras tersebut harum. Kemudian setelah dilakukan pencampuran atau pengoplosan tersebut dilakukan pengisian terhadap kemasan beras,” ujar Deddy Supriadi, Kapolres Sumenep.

Sehingga proses dari pada penerapan pasal kepada tersangka adalah berlapis, dengan persangkaan pasal yaitu pasal 62 undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 135 undang-undang no 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 undang-undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Untuk sementara kita tetapkan tersangka L sebagai pemiliknya. (Inisial L) ini sebagai pemilik sekaligus pengelola gudang Yudha Tama ART. Ancaman hukumannya selama 5 (lima) tahun,” ungkapnya. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.