Cegah Covid-19, PN Surabaya Tunda Sidang 14 Hari

oleh -319 Dilihat
oleh
Martin Ginting, Humas PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COPara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/1/2021), akan menjalani Swab/ Rapid Antigen.

Kegiatan itu merespon terbitnya SK Gubernur Jatim, No 188/7/Kpts/013/2021 tertanggal 9 Januari 2021, tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Memutus rantai penyebaran virus corona di Jawa Timur.

Pengadilan Negeri Surabaya, berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk melakukan Swab/ Rapid Antigen, terhadap seluruh ASN, Hakim dan honorer. Karena itu, sidang seluruh perkara ditunda selama 14 hari.

“Kecuali persidangan perkara pidana yang hampir habis masa penahanannya dapat digelar persidangannya (kegiatan persidangan secara terbatas). Agar kerumunan masyarakat di pengadilan dapat diminimalisasi,” kata Martin Ginting, Humas PN Surabaya dalam rilisnya, Selasa (12/1/2021) petang.

Menurut Ginting, tujuan swab Swab, agar pimpinan dapat mengetahui sejauh mana tingkat penyebaran virus di areal pengadan, akibat kunjungan para pengguna jasa pengadilan yang berasal dari berbagai kota.

Apalagi interaksi masyarakat antar daerah sangat tinggi di pengadilan karena keperluan persidangan.

Bila hasil swab ternyata tingkat terpaparnya tinggi, Ketua PN Surabaya segera berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya. Mengambil langkah antisipasi. Lockdown yang ke-3 kalinya, atas pelayanan publik di PN SBY.

“Namun demikian, pelayanan secara terbatas tetap berjalan di setiap bidang urusan.  Pelimpahan perkara tetap berjalan. Diimbau kepada masyarakat, sementara waktu tidak berkunjung ke PN, bila keperluan tidak mendesak,” kata Ginting. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.