COD HP Pakai Uang Palsu Dibekuk Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung

oleh -70 Dilihat
oleh
Tersangka diapit petugas Polres Tulungagung.

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Diduga edarkan uang palsu, RHP (23) pemuda asal Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung dibekuk Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Minggu (07/02/2021) sekitar pukul 00.20 WIB.

Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus membeli HP melalui COD (Cash of Delivery).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo S, S.I.K., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H menerangkan kronologi dalam penangkapan tersebut.

“Pada Minggu 07 Februari 2021 pukul 00.20 WIB, Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin Ipda. Awalu Burhanudin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana patut diduga mengedarkan uang palsu dengan modus pembelian HP melalui COD,” terang Iptu Nenny.

“Saat dilakukan penangkapan, Tim Macan Agung mendapatkan barang bukti uang palsu senilai Rp. 1.500.000 dengan pecahan uang nominal Rp. 100.000 dan Rp. 50.000 masing-masing sebanyak 10 lembar,” tambah Iptu Nenny, Sabtu (13/02/2021) siang.

Pelaku dengan identitas RHP (23) yang diketahui merupakan warga Jalan Ki Mangunsarkoro, Desa Beji Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Lanjut Iptu. Nenny, modus pelaku membeli HP milik korban bernama GS (29) warga asal Desa Krejo Kecamatan Karangan Trenggalek tersebut dengan menggunakan uang palsu secara COD di Red Futsal Pinka, Sungai Ngrowo, masuk Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Dalam penangkapan pelaku, selain mengamankan barang bukti uang palsu, Resmob Macan Agung juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 nopol AG 2854 TF warna hitam, 1 buah HP merk Oppo Type A37 F warna hitam, 1 buah Jumper/jaket warna biru dongker dan 1 buah helm Bogo warna hitam putih.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang dikenal melalui media sosial facebook,” sambung Iptu Nenny melengkapi.

Di hadapan petugas, lanjut Iptu Nenny, pelaku juga mengaku membeli uang palsu tersebut senilai Rp.500 ribu, pelaku mentransfer terlebih dahulu kemudian uang palsu dikirim melalui paket/jasa pengiriman.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU RI nomor 7 Tahun 2011 Pasal 24 ayat (1) dan (2) tentang peredaran mata uang palsu,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.