Curi HP dan Laptop Tetangga, Pria ini Ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru

oleh -115 Dilihat
oleh
Tersangka penurian HP dan Laptop yang ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru

TULUNGAGUNG, PETISI.COPria asal Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru berinisial MA ditangkap dan diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung.

Kapolsek Ngantru, AKP Sumaji melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, MA ditangkap anggota Unit Reskrim karena diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa sebuah Handphone dan Laptop di rumah inisial SD seorang pria yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

“MA ditangkap di rumahnya pada Rabu (07/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB,” terang Anshori, Jumat (09/12/2022).

Anshori menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru pada Rabu (07/12/2022) kemarin menerima laporan kejadian pencurian tersebut, kemudian ditindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya MA berhasil diamankannya.

“Selain mengamankan MA, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru juga berhasil mengamankan barang bukti HP merk Xiaomi 4 A dan Laptop merk Asus yang disimpan di dalam mobil terduga pelaku,” jelas Anshori.

Saat ini, lanjut Anshori, MA telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan hingga saat ini masih diamankan di rutan Polsek Ngantru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (par)