Curi Kabel Indosat, Diringkus Anggota Polsek Tandes

oleh -74 Dilihat
oleh
Tersangka diapit petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tandes dipimpin IPDA Gogot Purwanto SH, berhasil menangkap kasus pencurian dengan pemberata (Curat), yang terjadi di Jl. Banjar Sugian No 74 Kel. Banjar Sugihan, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Kamis (13/12/2018).

Tersangka berinisial AL bin Awi (28) pencari barang bekas, warga Desa Banjar Talela, Kec. Camplong, Kab Sampang Madura, telah melakukan pencurian kabel di Panel Tower milik PT. Indosat, Jl Banjar Sugian No 74 Kel. Banjar Sugihan Kec. Tandes, bersama rekannya AY yang terlebih dahulu sudah diamankan oleh TAB Polsek Tandes.

Kapolsek Tandes Kompol Kusminto SH, menjelaskan, bahwa setelah dikembangkan penyidikan terhadap AY, pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018, Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tandes mendapatkan keterangan dari AY bahwa pencurian kabel tersebut dilakukan bersama rekannya AL.

“AY mengatakan bahwa mengambil kabel tersebut tidak sendirian, yaitu, bersama dengan temannya yang bernama AL bin Awi, dengan alamat Kos di Klakah Rejo Belakang King Kafe, Kec. Benowo,” terang Kapolsek.

Setelah mendapat informasi tersebut, tanpa menunggu lama anggota TAB Polsek Tandes langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AL di tempat Kosnya, di Jl. Klakah Rejo dibelakang King Kafe.

“Tersangka berhasil ditangkap oleh anggota TAB tanpa ada perlawanan, selanjutnya langsung digelandang ke Mapolsek Tandes Guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kusminto, orang nomer satu di Polsek Tandes ini.

Sebagai barang buktinya anggota TAB Polsek Tandes telah berhasil mengamankan, 1 Unit Obeng, 1 Unit Tang, 1 Gergaji Besi dan 3 Potong Kabel warna hitam. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.