Darmawan, Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Bayar Denda Kasus Jasmas

oleh -81 Dilihat
oleh
Anak Terpidana Darmawan, Dany Irawan (kaos hijau) didampingi penasihat hukumnya menyerahkan uang denda Rp 100 juta kepada Kejari Tanjung Perak.

SURABAYA, PETISI.CODarmawan, Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, memilih membayar denda Rp 100 juta daripada enam bulan kurungan. Uang denda itu Kamis (18/6/2020) diserahkan ke Kejari Tanjung Perak.

Pembayaran denda tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus korupsi dana program Jasmas Pemkot Surabaya tahun anggaran  2016.

“Benar, anak terpidana Darmawan, Dany Irawan  didampingi penasehat hukumnya, Hasonangan Hutabarat membayar denda seratus juta rupiah,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/6/2020).

Selain membayar denda, terpidana 2,5 tahun penjara ini juga membayar uang perkara Rp 10.000. Selanjutnya uang denda dan uang perkara tersebut disetorkan ke kas negara melalui BRI Cabang Rajawali.

“Penyetoran dilakukan oleh Bendahara Kejari Tanjung Perak dengan disaksikan oleh penasehat hukum dan anak terpidana,” tandas Erick.

Dari pantauan proses pembayaran uang denda dan perkara tersebut berlangsung sekitar 1 jam, mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Uang tersebut diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi Brata Andiansyah.

Sebelum disetorkan ke kas negara, terlebih dulu dilakukan penghitungan oleh Bendahara Penerimaan Kejari Tanjung Perak, Yulina Lin Listyowati disaksikan oleh Kasubsi Penyidikan, M Fadhil.

Diketahui, eksekusi pidana denda tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 109/Pid.Sus/TPK.PN.Sby tanggal 13 Maret 2019.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Hizbullah Idris, Darmawan divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Politisi Partai Gerindra ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dalam progam Jasmas Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016.

Selain Darmawan, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan putusan bersalah pada rekan sejawatnya.

Diantaranya Sugito dengan putusan 20 bulan penjara, Saiful Aidy 18 bulan penjara, Binti Rochma 18 bulan penjara. Sedangkan satu rekan sejawatnya yakni Ratih Retnowati divonis bebas.

Putusan bebas yang dijatuhkan ke Mantan Ketua DPRD ini belum berkekuatan hukum tetap karena Kejari Tanjung Perak masih menempuh upaya hukum kasasi.

Sebelumnya, pengadilan juga menjatuhkan putusan bersalah terhadap pelaksana proyek progam Jasmas, Agus Setiawan Tjong. Pengusaha ini divonis enam tahun penjara dan masih melakukan upaya hukum. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.