Korupsi Dana Jasmas, Darmawan Dipenjara 2,5 Tahun

oleh -103 Dilihat
oleh
H Darmawan alias Aden menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COMenikmati bancaan dana Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) Surabaya alias korupsi, H Darmawan alias Aden (54), dihukum 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jumat (13/3/2020).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Hazbulah Idris menegaskan, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya 2014-2019 itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Untuk melakukan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya 2016.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Hakim Hazbullah Idris. Terdakwa H Darmawan juga dihukum denda Rp 200 juta  subsider 6 bulan kurungan.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan berbelit-belit selama di persidangan. Sedangkan yang meringankan, belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Meski dianggap tak mendukung pemberantasan korupsi, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak pada sidang 28 Pebruari 2020. Yakni penjara tiga tahun, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kejari Tanjung Perak menetapkan H Darmawan sebagai tersangka korupsi Jasmas  pada 16 Juli 2019. Peran H Darmawan mirip dengan Sugito, anggota dewan yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengkoordinasi ketua RT/RW konstituennya di daerah pemilihannya, agar mengajukan dana hibah jasmas melalui pengusaha Agus Setiawan Jong (terhukum). Dia mendapatkan uang jasa 10 sampai 15 persen dari Agus Jong.

H Darmawan membawa 80 proposal dana hibah jasmas yang disetujui Pemkot Surabaya. Nilai dana yang dicairkan, antara Rp 30 juta sampai Rp 50 juta. Bergantung seberapa besar kebutuhan setiap RT/RW. Apabila ditotal uang jasa yang diterimannya sekitar Rp 600 juta.

Kasus Jasmas ini terbongkar setelah Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada 1 November 2018. Dia terlibat dalam proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system.

Dana Jasmas tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya 2016. Dari hasil audit BPK, ditemukan selisih angka satuan barang. Negara dirugikan hingga Rp 4,9 miliar. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.