DBHCHT 2021 Jatim, Tertinggi di Kabupaten Pasuruan

oleh -124 Dilihat
oleh
Petani tembakau sedang merawat tanamannya.

PASURUAN, PETISI.CO Mengutip data Kementerian Keuangan (Kememkeu) yang telah resmi menetapkan perincian dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, Kabupaten Pasuruan mendapat  anggaran terbesar di Jatim.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 230/2020 memuat total DBH CHT yang dibagikan kepada pemerintah daerah pada 2021 mencapai Rp 3,47 triliun. Nilai itu cenderung stagnan bila dibandingkan dengan penetapan DBH CHT pada 2020 senilai Rp 3,46 triliun.

“Rincian DBH CHT tahun anggaran 2021, menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 230/2020.

Peningkatan alokasi DBH CHT kepada pemerintah daerah tidak signifikan mengingat target penerimaan CHT pada 2021 hanya senilai Rp 173,78 triliun. Secara umum, DBH CHT paling banyak diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur. DBH CHT pemerintah daerah di Jawa Timur secara total mencapai Rp 1,93 triliun atau 55,6% dari total secara nasional.

Dari total DBH CHT senilai Rp1,93 triliun tersebut, alokasi senilai Rp581,36 miliar untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri. Sisanya dibagikan kepada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten sesuai dengan alokasinya masing-masing.

Kabupaten/kota yang tercatat mendapatkan DBH CHT terbesar pada 2021 adalah Kabupaten Pasuruan. Kabupaten tersebut akan menerima alokasi DBH CHT senilai Rp200,44 miliar.

Adapun komposisi penggunaan DBH CHT pada 2021 telah diubah oleh Kementerian Keuangan melalui PMK 206/2020. Tahun ini, hanya 25% dari total alokasi DBH CHT tahun berjalan dan sisa DBH CHT yang wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan.

Sebanyak 15% DBH CHT harus digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja. Sebanyak 35% harus digunakan untuk pemberian bantuan BLT kepada petani tembakau dan buruh pabrik, bantuan iuran jaminan perlindungan produksi tembakau, dan subsidi harga tembakau.

Adapun 25% dari total alokasi DBH CHT dan sisa DBH CHT harus digunakan untuk bidang penegakan hukum, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tohjaya  memaparkan materi mengenai latar belakang, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 yang mana dda perubahan ketentuan terkait proporsi penggunaan DBHCHT dari tahun sebelumnya.

PMK 206/2020 mengatur bahwa sebanyak 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemda, harus digunakan di bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25% bidang Kesehatan dan 25% lagi dibidang Penegakan Hukum. “Diperlukan sinergi dari Pemda dengan Instansi/Kementerian terkait, terutama dalam menyusun program kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT,” kata Tohjaya dalam keterangan resminya.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa penegakan hukum dalam pemanfaatan DBHCHT ini dapat menimbulkan efek domino bagi masyarakat, dapat menekan peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan penerimaan cukai dan penerimaan DBHCHT.

“Porsi 25% penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum ini berkaitan langsung dengan Bea Cukai. Dari 25% ini terbagi dalam 3 program yaitu Pembinaan Industri, seperti untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), program sosialisasi ketentuan cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal”, jelas Nirwala.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Syaifuddin Ahmad mengatakan sektor kesehatan juga menjadi perhatian utama pada program yang bersumber dari DBHCHT di Kabupaten Pasuruan tahun 2021 ini.

Kepala Dinas Kominfo yang akrab dengan panggilan Ifud ini juga menjelaskan bahwa pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur rumah sakit, Puskesmas sampai di tingkat yang paling bawah seperti Pustu, Polindes atau Poskesdes semua rata-rata menggunakan dana dari DBHCHT, terutama untuk pelayanan dasar kesehatan.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.