Dewan Terima Aduan Orang Tua Korban Kekerasan Seksual di Surabaya

oleh -91 Dilihat
oleh
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Siti Maryam

SURABAYA, PETISI.CO – Sepasang suami istri yang tinggal di Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya membawa aduan ke DPRD Surabaya, lantaran salah satu putri mereka mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh paman dan bibinya.

Aduan tersebut diterima oleh Siti Maryam, anggota Komisi D DPRD Surabaya di ruang kerjanya, Rabu (12/1/2022). Kedua orang tua yang membawa anak mereka ini mengatakan bahwa korban telah mengalami tindakan kekerasan seksual oleh paman. Tal hanya itu, ternyata saudara dari sang ayah tersebut juga dibantu oleh istrinya yang merupakan bibi dari korban.

“Yang lebih mirisnya lagi itu kejadian kekerasan seksual terjadi pas saudari dari korban menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit. Jadi bayangkan saja, seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Anaknya yang satu meninggal, terus satunya ngalamin kekerasan seksual di rumahnya,” ungkap Maryam.

Maryam menjelaskan, kejadian ini sendiri terjadi beberapa bulan lalu, dimana suami dan istri tersebut sedang menjaga putrinya yang lain di rumah sakit. Akhirnya, mereka harus meninggalkan putri bungsunya di rumah bersama paman dan bibinya.

“Ternyata kejadian ini sudah berlangsung lama dan keluarga tidak ada yang tahu. Mereka tahunya setelah anak yang di rumah sakit meninggal dan kemudian keluarganya itu dikabarin sama tetangganya,” ujarnya.

Ia mengatakan, korban sendiri masih duduk di bangku kelas 1 SMP, dan tidak berani bercerita pada siapapun lantaran ancaman yang diberikan pelaku. Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) dan juga Gerakan Nasional Kebangsaan Indonesia (GNKI).

Ketua SCCC Surabaya, Sulkhan Alif Fauzi menyatakan bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri sebanyak 3 kali. Ia mengaku, pihaknya memberikan pendampingan kepada korban hingga ke Polrestabes Surabaya untuk melakukan pelaporan dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.

“Sudah kami laporkan tanggal 19 Desember lalu, sekarang naik ke sidik, tinggal nanti menunggu apakah ada pemeriksaan tambahan untuk saksi, ataupun kita juga membawa saksi tambahan untuk memperkuat bahwa memang ada tindak pidana yang dilakukan oleh pamannya ini,” kata Alif.

Kendati demikian, Rumi Mariawi Ningsih selaku Ketua Umum GNKI menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan secara psikologis bagi korban sejak tanggal 16 Desember 2021. Dirinya mengklaim akan terus mendampingi korban hingga traumanya hilang.

“Kami juga berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini karena ini sudah ada dua orang anggota keluarga yang menjadi pelaku. Selain itu, pastinya butuh waktu yang tidak sebentar buat mengobati trauma yang dialami,” pungkas Rumi. (dwd)

No More Posts Available.

No more pages to load.