Di-PHK Sepihak, Ratusan Buruh Luruk Disnaker dan DPRD Sidoarjo

oleh -114 Dilihat
oleh
Ratusan buruh di Sidoarjo melakukan aksi demo

SIDOARJO, PETISI.CO – Ratusan buruh di Sidoarjo melakukan aksi demo. Kali ini sasarannya kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan kantor DPRRD Sidoarjo, Selasa(11/02/2020).

Dalam aksinya, organisasi buruh Nahdlatul Ulama ini menuntut PT Aneka Pratama Plastindo (APP) membatalkan PHK yang dilakukan oleh 54 anggota Sarbumusi.

Sekitar ratusan  buruh yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin Indonesia,  memperjuangkan nasib teman mereka yang di PHK sepihak oleh perusahan.

“Yang dijadikan dasar hanya berdasarkan Surat Peringatan(SP) yang diakumulasi sejak awal tahun 2018. Padahal, SP itu seharusnya sudah berakhir,” jelas Yudi Stiawan Koordinator aksi Sarbumusi.

Yudi berharap Dinaker Sidoarjo harus obyektif dalam menilai permasalahan ini. Tujuannya agar para pekerja yang di PHK dapat bekerja kembali.

“Kami semua berharap agar Disnaker dapat menjadi jembatan kami agar dapat bekerja kembali,” pintah Yudi.

Kepala Disnaker Pemkab Sidoarjo, Fenny Apridawati saat menemui massa buruh menegaskan hari ini pihaknya sudah menjadwalkan untuk mediasi tahap kedua dengan pihak perusahaan. Pihaknya berjanji bakal bekerja secara objektif dalam menilai perkara ini.

“Kami meminta kepada para buruh untuk bersabar agar proses mediasi ini berjalan dengan lancar. Semua keputusan berdasarkan dengan permasalahan dan bukti-bukti yang disampaikan mediator.Insyaallah bisa bekerja kembali,” janji Kepala Disnaker Kab Sidoarjo.

Sementara di DPRD Sidoarjo, seuasai menyampaikan aspirasi di depan gedung dewan, perwakilan massa aksi diperbolehkan masuk ke Ruang Rapat DPRD Sidoarjo. Mereka ditemui Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo beserta anggotanya.

M Dhamroni Chodlori Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, menegaskan bakal segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan dari massa. Selain itu, politisi PKB ini juga bakal menangani permasalahan ini dengan sebaik mungkin, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan bantu para buruh untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandasnya.(try)

No More Posts Available.

No more pages to load.