MOJOKERTO, PETISI.CO – Setelah melakukan penyelidikan, Resnarkoba dan Polsek Kemlagi, berhasil menangkap 3 pelaku Tindak Pidana Narkoba dan 1 pelaku Tindak pidana Narkotika, Senin (10/02/2020).
Tiga pelaku Narkoba hasil tangkapan Polsek Kemlagi dengan tersangka Khusnul Arifin als Panjol di Dsn Rembu kidul Ds Japanan Kec Kemlagi Kab Mojokerto, Rachmat Basuki di Ds Sumberjati, Kec Mojoanyar, Kab Mojokerto dan Farid di Dsn Gunung Anyar Kel Gunung Gedangan, Kec Magersari, Kota Mojokerto.
Dari penangkapan para tersangka pengedar tablet/pil Doubel L, petugas mengamankan barang bukti 3 buah HP, 23.245 butir tablet/pil Doubel L dan uang Rp. 939.000.
Sedangkan kasus Narkotika hasil tangkapan Satresnarkoba adalah Ambon (25), warga Ds. Mojolebak, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto.
Dan menyita barang bukti 2 klip plastik warna bening berisi sabu 1,55 gram, 1 HP, 1 kotak bekas bungkus rokok, 1 kotak bungkus bekas rokok, motor Honda GL.
Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH menyampaikan, tersangka menjadi Target Operasi (TO) anggotanya dalam beberapa bulan terakir ini dan berperan sebagai pengedar Narkotika dan obat keras berbahaya jenis Tablet doubel L.
“Dihimbahu kepada masyarakat yang melihat, mengetahui atau mendengar tentang peredaran Narkoba atau mempunyai informasi seputar Narkoba segera hubungi 110 Command Center Polresta Mojokerto, kami jamin kerahasiaan identitas anda,” pungkas Kapolresta Bogiek Sugiyarto.(nang)