Dianggap Mengganggu, 147.380 Knalpot Brong Berhasil Disita Polda Jateng

oleh -138 Dilihat
oleh
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit menunjukkan Barang bukti ribuan knalpot brong yang berhasil disita

SEMARANG, PETISI.CO – Polda Jateng hingga Agustus 2022 telah menyita sedikitnya 147.380 knalpot brong hasil operasi kepolisian dari 35 polres jajaran yang ada di Jawa Tengah.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Karena menurutnya, adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat menggangu lingkungan.

“Pada hakekatnya kecelakaan itu didahului suatu pelanggaran, kita Polda Jawa Tengah sudah disuguhi empat TKP kejadian menonjol di wilayah kita,” tutur Irjen Luthfi saat konferensi pers dalam rangka HUT Lalu lintas ke-67 di depan gedung Ditlantas Polda Jateng, Senin (19/9/2022).

Penegakan hukum kata Kapolda, bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah.

“Penegakan hukum kita lakukan terkait dengan knalpot brong, seluruh jajaran atas kebijakan saya, Jawa Tengah kita bebaskan untuk tidak menggunakan knalpot brong,” ujar Kapolda.

Kebijakan itu ia ambil karena dampak dari suara yang ditimbulkan dari knalpot brong adalah menyebabkan bising sehingga mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, karena dianggap tidak sesuai SOP kendaraan bermotor, maka dampak lainnya adalah akan mengganggu konsentrasi kendaraan lain.

“Kemudian dia mencari perhatian dan juga melanggar batas yang menyebabkan laka, sehingga kita mengambil kebijakan bahwa selama kegiatan lalu lintas di wilayah Jawa Tengah harus kita amankan di seluruh jajaran. Untuk itu saya himbau temen-temen media hari ini, kiranya ini untuk dimediakan bahwa di tempat kita untuk tertib hukum knalpot brong,” ucapnya.

Mulai bulan Januari 2022, lanjut Kapolda, Polda Jateng dan jajaran berkomitmen untuk menzerokan knalpot brong.

“Kebijakan ini disetujui Korlantas Polri, bahwa kita berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap knalpot brong,” ucapnya.

Meskipun demikian, lanjut Kapolda, penindakan dilakukan secara edukatif dan humanis.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, kebijakan zero knalpot brong oleh Polda Jateng mendapat dukungan dari masyarakat luas.

“Dukungan juga diperoleh dari elemen pemerintah seperti gubernur, bupati dan wali kota juga mendukung. Mereka sepakat penegakan hukum knalpot brong dilakukan untuk ketertiban semuanya,” tandasnya.

“Ke depan diharapkan tidak ada lagi balapan liar, karena knalpot brong identik dengan kenakalan remaja. Ini secara edukatif dan prefentif harus dilakukan penegakan hukum tidak semata-mata menindak tapi dalam rangka menyelamatkan pengguna jalan,” tutup Kombes Agus. (lim)

No More Posts Available.

No more pages to load.