Didakwa Rampas HP, Dituntut 3 Tahun, Divonis Bebas

oleh -45 Dilihat
oleh
Terdakwa Dion dan Khoirul foto bersama dengan penasihat hukumnya, Fury Afrianto SH.

SURABAYA, PETISI.CODua terdakwa, Dion Eko Saputro dan Khoirul Angsori, divonis bebas pada sidang yang berlangsung online di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/4/2020). Dinyatakan tak terbukti melakukan perampasan handphone (HP)

Selain memutus bebas dari hukuman, majelis hakim diketuai Eko Agus Siswanto, juga memerintahkan jaksa melepaskan kedua terdakwa asal Sukodono itu dari Rutan Medaeng, tempat mereka ditahan selama ini.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengutip teori pencurian menurut R Soesilo, di antaranya harus ada unsur mengambil. Yang diambil berupa barang, barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

“Dalam perkara ini, unsur-unsur itu tidak ditemukan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Eko Agus Siswanto membacakan amar putusannya.

Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsu J Effendi yang menuntut terdakwa tiga tahun, menyatakan pikir-pikir.

Sementara penasihat hukum kedua terdakwa, Fury Afrianto SH, menilai putusan majelis hakim sudah tepat. “Jaksa terlalu memaksakan perkara ini sebagai pencurian dengan kekerasan. Padahal fakta di persidangan jelas jelas hanya tawuran biasa,” ucap Fury.

Diketahui Dion Eko Saputro dan Khoirul Angsori, dituntut masing-masing tiga tahun penjara oleh JPU Samsu. Dianggap bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan.

Perkara yang menjerat kedua terdakwa, terjadi pada Minggu 1 Desember 2019 sekira pukul 02.30. Terdakwa bersama Kijlong dan 12 orang lainnya yang kabur, minum-minuman keras di Stadium Night Club di Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya.

Saat pulang dari cafe, Kijlong mempunyai ide untuk melakukan perampasan Handphone. Sasarannya pengunjung yang pulang menuju parkiran sepeda motor.

Mereka melihat saksi Tekad AgungĀ  Saseno bersama tiga orang temannya meninggalkan cafe, langsung mengejarnya sampai di depan Gereja Kristen Jawi Wetan Jalan Ngagel.

Secara spontan terdakwa dan teman-temannya mengeroyok saksi Tekad dan ketiga kawannya. Salah satu teman terdakwa mengambil paksa handphone dari saku celana saksi Tekad.

Bersamaan saat itu melintas patroli polisi sehingga Kijlong dan kawan-kawannya melarikan diri. Sedangkan kedua terdakwa ditangkap. Namun handphone tidak ditemukan, berada di tangan teman terdakwa yang melarikan diri.

Handphone yang dirampas secara paksa merk Xiomi Redmy 5A, seluruhnya adalah milik saksi Tekad. Sehingga saksi dirugikan senilai Rp 800.000. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.