Diduga Kuasai Tanah dan Bangunan, Bapak Polisikan Anak

oleh -108 Dilihat
oleh
Tanda bukti laporan polisi

SURABAYA, PETISI.CO – Hj Siti Husnia (45), warga Wonokusumo, Surabaya, bakal berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan tanah beserta bangunannya, ironisnya tanah tersebut merupakan milik orang tua kandungnya.

Berbagai upaya sudah ditempuh untuk meminta secara baik baik, dan sempat melakukan Somasi ditahun 2019, namun yang bersangkutan malah melaporkan orang tua kandungnya. Hal ini dikatakan kuasa hukum pelapor Muara Harianja, saat seusai laporan, Selasa (19/05/2020)

Berdasarkan laporan Polisi nomor LPB/434/V/2020/UM/Jatim hari Rabu tanggal 19 Mei 2020 sesuai dengan penanganan suatu perkara pidana, Polri telah memiliki aturan khusus yang diatur oleh Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Kuasa Hukum pelapor, Muara Harianja menyampaikan, tidak ada itikat baik, kami melaporkan Siti Husnia lantaran telah melakukan tindak pidana memasuki perkarangan orang lain yang melanggar pasal 167 dan 385 KUHP.

“Kasus seorang bapak yang melaporkan anaknya, bermula saat rumah yang diminta tidak kunjung dikasihkan.  Sudah disomasi sejak 2019, namun tetap tidak dikasih, bahkan orang tuanya sempat dilapokan perbuatan tidak menyenangkan,” ujarnya.

Sambung Muara, ini kasusnya berhenti. “Karena kita somasi bolak-balik dan saat ini tanah dan bangunan berupa rumah tersebut, telah disewakan kepada orang lain, kita pakai pasal 167 KUHP tentang Penyerobotan serta penggelapan pasal 385 karena dia meraup keuntungan dari hasilnya tetapi tidak diserahkan kepada pemiliknya,” ujarnya.

Klien Muara Harianja, melaporkan persil 99 dengan luas 1335 m2 jalan Wonokusumo Kidul no 33 dan Akta Persil 56 klas II luas 570 m2 berada di jalan Tenggumung Wetan lahan tersebut dikuasai sepihak oleh Siti Husnia.

“Sebenarnya kita riskan mau melaporkan anaknya, tetapi anaknya ini sudah tidak menganggap bapaknya, maka langsung kita laporkan. Sebenarnya, rencananya bapaknya mau menjual rumah terus dibagi merata, ternyata anak ini tidak mau,” imbuh Kuasa Hukum Pelapor.(nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.