Digugat Debitur, Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Pembantu Dampit Kalah

oleh -198 Dilihat
oleh
Dari Kanan: H. Sugiharso, dan Lawyernya CBC Jatim, Drs.Husni Thamrin SH, MH, waktu hadiri Sidang PN, Kepanjen Kab. Malang.

MALANG, PETISI.CO – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, mengalami kekalahan atas tuntutan yang diajukan debitur Ir. Hadi Prajoko, SH (Hs).

Semua ini berawal dari pinjaman Hs kepada Bank Jatim beberapa tahun silam, Hs mengajukan pinjaman dan sudah dilunasi sesuai kontrak yang telah disepakati keduanya (kreditur dan debitur). Belakangan terjadi sengketa hingga mengarah ke pidana.

Hs melapor  ke Polres Malang, atas dugaan penggelapan dua surat berharga oleh oknum pejabat Bank Jatim yang menjadi jaminan kala itu.

Disaat laporan polisi terus masih berjalan, Hs juga menuntut secara perdata di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang kepada kreditur,  Bank Jatim selaku pemberi kredit, dan telah dimenangkannya pada Rabu 24 Juni 2020 lalu. Sidang putusan perkara perdata itu bernomor 44/PDT.G/2020/PN.Kepanjen.

Penasihat Hukum penggugat Maulana Sholehodin S.H dan Mamat Aryo Setiawan S.H menyampaikan, dari awal pihaknya optimis kalau hakim akan menghukum tergugat, sebab ada unsur perbuatan melawan hukum, yaitu menahan sertifikat milik debitur, padahal hutang debitur telah dilunasi.

“Dan langkah tergugat dengan mengkatagorikan debitur dengan kolektibilitas 5, artinya kredit macet, membuat debitur berada pada check list (daftar hitam) Bank Indonesia, ini merugikan klien kami,” ujar  pengacara duo M (Mamat dan Maul).

Sidang Putusan perkara perdata dengan hakim ketua Yoedi Anugrah Pratama S.H,  MH. membacakan runtut seluruh bukti-bukti dan dan keterangan saksi yang dihadirkan penggugat dan pada akhir putusan hakim memutus Tergugat Hendri Wijaya dan kawan kawan Penjabat PT Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Cabang Pembantu Dampit secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiel Rp 500.000.000 dan kerugian imateriel Rp 3 M. Putusan ini lebih ringan dibanding gugatan debitur senilai 19 Rp Milyar.

Sementara paska pembacaan putusan, Penasehat Hukum Penggugat (Mamat dan Maul,red) mengatakan, bahwa putusan sidang ini bisa menjadi salah satu dasar laporan dugaan pidana yang sudah dilaporkan klien-nya di Polres Kabupaten Malang.

“Dugaan penggelapan menahan sertifikat ini layak dilaporlan dalam kasus penggelapan Pasal 372 KUHP,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Center For Banking Jawa Timur (CBC – Jatim), H Sugiharso menanggapi atas kejadian yang menimpa Bank Jatim tersebut .

“Sungguh memprihatinkan, ini negara harus hadir yaitu bagaimana OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyikapi kasus ini, mengapa debitur lunas sertifikat tidak diberikan? untuk mendapatkan kepastian hukumnya, harus dicari akar masalah inti, pasti ada faktor penyebabnya yang harus terungkap, apa cuma satu debitur saja atau banyak debitur,”  ujarnya.

Menurutnya, sebagai Perseroan Terbatas(PT), Bank Jatim tbk harus angkat bicara, menjelaskan kepada masyarakat dan harus fair play asas keterbukaan dikedepankan.

“Kasus ini mengundang rasa prihatin, dan menurunkan rasa kepercayaan publik, stake holder dan share holder,” ujarnya Jumat (26/6/2020).

Menurutnya, lanjut Sugiharso, pengurus Bank Jatim tbk (Komisaris dan Direksi) harus super hati-hati dalam gugatan perkara Bank Jatim Cabang Kepanjen dan tidak serta merta harus dibebankan ke perseroan. Akan menjadi rumit pertanggunganjawabannya.

“Kepada semua pemegang saham Bank Jatim harus tegas, kalau itu kesalahan auditor dan bagian lainnya di Bank Jatim, ya harus ditindak tegas, tidak pandang bulu kerugiannya secara materi Rp 3,5 M, semestinya dibebankan kepada mereka-mereka, bukan hanya kepada Bank Jatim,” ucapnya.(clis/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.