Diiming-imingi Rp 100 Ribu, Pelajar Dicabuli, Kini Mendekam di Polda Jatim

oleh -127 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka

SURABAYA, PETISI.CO – Purwanto alias Purnada, warga Dusun Setonobendo, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, ditangkap polisi, diduga mencabuli anak di bawah umur.

Kanit V Subdit Jatanras Polda Jatim AKP Moch. Aldy Sulaiman mengatakan, ada beberapa korban yang masih pelajar.

“Di sini kami ungkap kasus pencabulan di bawah umur, Subdit III mengamankan pelaku pencabulan, dan uniknya korban dan pelaku merupakan sesama jenis. Korban masih pelajar dan masih di bawah umur,” kata Aldy, Senin  (1/7/2019).

Purwanto melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban dengan uang Rp 100 – 150 ribu.

“Pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu, agar korban mau dengan tawarannya,” ujarnya.

Laporan tersebut didapat dari masyarakat sekitar yang kesal dengan perilaku bejat Purwanto, dan kasus ini akan diselidiki lebih dalam lagi.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi, kita cek ponsel pribadi milik pelaku dan ada beberapa foto anak di bawah umur,” masih kata Aldy.

Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya uang Rp 100ribu, ponsel pribadi merk Oppo F9 warna ungu, sprei warna pink, celana dalam warna hitam dan biru, serta tiga lembar tisu bekas sperma.

Pelaku yang berprofesi sebagai perias ini terjerat pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(din)

No More Posts Available.

No more pages to load.