Dikabarkan Gadaikan Tanah Bengkok, Mantan Kades: Itu Tidak Benar

oleh -118 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Tersiar kabar dari salah satu media online, bahwa mantan Kepala Desa di Kecamatan Jambesari Darusollah, Kabupaten Bondowoso, inisial NH (45), diduga telah menggadaikan aset desa berupa tanah bengkok atau tanah kas desa (TKD) kepada pihak lain.

Tanah bengkok yang digadaikannya sebesar Rp 35 juta. Kesepakatan gadai tersebut dituangkan dalam surat perjanjian pinjam uang dengan jaminan tanah pertanian yang dibubuhi materai.

Bahkan di dalam surat perjanjiannya yang diduga ditandatangani mantan Kades saat menjabat yang disertakan dengan stempel milik pemerintahan desa setempat.

Tanah bengkok milik desa itu diduga digadaikan bermula ketika NH pada tahun 2018 meminjam uang kepada AS (38), warga desa setempat.

Selain AS, dikabarkan pula juga masyarakat lain yang memegang gadai untuk lahan sawah TKD tersebut.

Dikonfirmasi, Camat Jambesari Darusollah, Topan, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurutnya, kami baru tahu. Tapi itu berkenaan dengan pinjam uang tanah yang dikerjakan pemilik uang.

“Di perjanjiannya seperti tidak menyebutkan TKD,” sebut Camat, belum lama ini.

Tapi masalah ini ini informasinya uang sudah dikembalikan.

“Coba silahkan konfirmasi kepada mantan Kadesnya,” arahannya.

Ketika berhasil dikonfirmasi, NA atau mantan Kades tersebut, menyebutkan, bahwa kabar itu tidak benar.

Menurutnya, pinjaman uang tersebut tidak ada kaitannya dengan desa. Itupun sudah dikembalikan pada tanggal 2 Juni 2021 lalu, sebelum jabatan saya berakhir.

“Itu pinjaman secara pribadi tidak ada kaitannya dengan desa,” kata NA, Jumat (9/7/2021).

Tak hanya itu, lanjut dia, semua aset desa sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pj Kades.

“Apapun yang melekat pada pada jabatan Kades sudah diserahkan ke desa. Baik TKD, inventaris kantor dan lain sebagainya,”tambahnya.

Sementara itu, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Sistem I) Sekretariat Daerah (Setda) Bondowoso, Wawan Setiawan, menyebutkan, kalau incumben atau pernah jadi Kades, maka wajib tidak memiliki tanggungan pekerjaan, aset dan keuangan.

“Jikalau belum menyelesaikan tanggungannya maka akan berakibat tidak memenuhi syarat untuk calon Kades,” cetusnya.

Terkait kabar ini, biar inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.

“Sudah, kita nanti akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menindaklanjutinya” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.