Direskrimum Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjualan Orang

oleh -371 Dilihat
oleh
Kapolda Jatim Toni Harmanto saat gelar rilis, Selasa (13/06/23)

SURABAYA, PETISI.CO – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar jaringan perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan 4 orang tersangka, yaitu MA dari PT Panca Banyu Ajisakti, SA dari PT Sapta Rejeki, HWT alias AGS dari  PT Alrahji, APP seorang perempuan. Saat ini, para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Polda Jatim sejak 11 Mei 2023 di rutan Polda Jatim.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto, bersama pejabat utama (PJU), menerangkan, bahwa Polda Jawa Timur bekerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja, BP2MI dan BP3MI.

Dengan kembali mengungkap dan berhasil menyelamatkan CPMI dari Kamboja sejak bulan Januari sampai Juni 2023, dimana Polda Jatim telah menetapkan 33 tersangka dengan total korban 225 orang.

“Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri instruksi Bapak Presiden, terkait dengan pembentukan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan sejak 5 Juni 2023 lalu,” terang Kapolda Jatim, Toni Harmanto saat gelar rilis, Selasa (13/06/23).

Sementara itu Direskrimum Kombespol Totok Suharyanto, mengungkapkan hasil ungkap satgas TPPO merupakan bagian dari kerjasama Kementrian Tenaga Kerja dan BP2MI sekaligus support dari Ditreskrimsus.

“Dalam kurun waktu operasi satgas, kita telah mengungkap tiga kasus. Kasus yang pertama telah menetapkan 4 tersangka, MK, SA, HWT, yang telah memberangkatkan 130 orang CPMI,” terangnya.

Kita kerjasama dengan kementrian tenaga kerja, lanjut Totok Suharyanto, kemudian satu DPO inisial CF. Sementara tiga tersangka dilakukan penahanan, dimana yang bersangkutan melakukan penyimpangan berkaitan dengan moratorium kementrian tenaga kerja 260 tahun 2015.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan pasal 4 dan atau pasal 10 UU 21 tahun 2017 tentang TPPO, juga telah menetapkan pasal 81 juncto pasal 69 dan pasal 83 juncto 68 juncto pasal 5 huruf (b) UU darurat tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dan saat ini tim masih mengejar satu orang DPO.

Masih Totok, kemudian kasus yang kedua bekerjasama dengan teman teman BP3MI Jatim, telah menetapkan empat tersangka. Satu tersangka inisial MYS telah dilakukan penahanan yang memberangkatkan 20 orang CPMI, kemudian tiga DPO.

“Saat ini tim sedang melakukan pengejaran inisial HKL, KSR dan MS, bekerja sejak tahun 2016 dan pasal yang diterapkan sama pasal 4 dan atau pasal 10 UU TTPO juga pasal 81 juncto 69 dan atau pasal 83 juncto 68 juncto 5 huruf (b) dan (c) UU berkaitan dengan PMI,” ungkapnya.

Salah satu korban, Ahmad Zaini, asal Jember Jawa Timur, bersama seorang temannya, telah dipulangkan dari Kamboja. Pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda dan jajaran yang telah memulangkan saya dari Kamboja ke Indonesia. Dan melayani kami dengan sangat ramah dan baik,” kata Ahmad Zaini.

Selain itu dia juga mengungkapkan, bahwa saat ini istrinya masih ditahan di Kamboja sebagai jaminan. Sehingga ia berharap ada bantuan dari Presiden RI, Gubernur Jatim maupun Bupati Jember.

“Istri saya masih ditahan di Kamboja. Dan saya harus menebus dengan menyediakan uang sebesar Rp 115 juta. Saya cuma pasrah ke pemerintah,” ungkapnya.

Untuk masyarakat, saya mengimbau, agar tidak ada lagi korban selanjutnya dengan janji uang besar ternyata tidak ada disana semua itu hanya iming iming. (bah)