Disepakati Rp 1,3 Miliar, Menangkan Perkara sampai Kasasi

oleh -103 Dilihat
oleh
Itong Isnaeni Hidayat

SURABAYA, PETISI.COKasus suap yang menyeret Hakim Itong Isnaeni Hidayat jadi terdakwa, ternyata sudah direncanakan dengan rapi. Nilai suapnya Rp 1,3 miliar. Sudah diserahkan pengacara Hendro dan ditaruh di mobil Panitera Pengganti Mohammad Hamdan

Peristiwa memalukan terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, ketika Jaksa KPK membacakan dakwaanya.

Bahkan, dalam dakwaan, Jaksa menyebut adanya anggaran yang diperuntukan bagi wakil ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri jaksa Wawan Yunarwanto, Gina Saraswati dan Moh Nur Aziz menjelaskan, kronologis perbuatan yang dilakukan Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, Hamdan dan Hendro Kasiono.

Berawal pada 17 November 2021 bertempat di daerah Lawang Kabupaten Malang. Hendro Kasiono selaku advokat menerima kuasa dari Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid, guna mengurus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam perjanjian disepakati biaya operasional dan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 1.350.000.000,00 yang diperuntukkan sejak tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung RI. Ditambah 15% (lima belas persen) dari penjualan aset setelah dikurangi semua biaya yang dikeluarkan.

Setelah menerima kuasa tersebut, Hendro Kasiono kemudian mengkomunikasikan rencana pengajuan pembubaran PT SGP pada Terdakwa Hamdan. Terdakwa Hamdan menyetujui dengan mengatakan akan mengkonsultasikan pada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, yang mengetahui syarat dan cara pembubaran perusahaan.

Kemudian pada 22 November 2021 pukul 10.22, terdakwa Itong mengirimkan pesan kepada Hamdan melalui aplikasi Whats App. Berisi cara dan syarat pembubaran perseroan. Selanjutnya Hamdan meneruskan pesan tersebut kepada Hendro.

Pada 26 November 2021 pukul 08:45, Hendro bertemu dengan Hamdan. Dalam pertemuan itu Hamdan menyerahkan format permohonan pembubaran Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Itong, yang dijadikan acuan Hendro dalam membuat permohonan pembubaran PT SGP di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada 28 November 2021, terdakwa Itong menyampaikan kepada terdakwa Hamdan agar meminta uang kepada terdakwa Hendro, yang akan diberikan pada wakil ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi.

“Dengan tujuan agar terdakwa Itong yang ditunjuk sebagai hakim dalam perkara pembubaran PT SGP,” jelas jaksa Wawan membacakan dakwaannya.

Pada hari yang sama, Abdul Majid Umar membayar biaya operasional dan biaya pengurusan kepada Hendro dengan menandatangani satu lembar Cek Bank Rakyat Indonesia No. CGL250680 senilai Rp 1.350.000.000.

Kemudian Terdakwa Hendro menandatangani satu lembar Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp 1.350.000.000,00 untuk biaya operasional dan pengurusan Permohonan Pembubaran PT SGP.

Pada tanggal 29 November 2021, Hendro mencairkan cek tersebut di Bank BRI Cabang Malang dan langsung mengambil uang sebesar Rp 200.000.000 dari total Rp 1.350.000.000 untuk diberikan kepada Itong melalui Hamdan.

Sebelum uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan, Hamdan meminta tambahan uang sebesar dari Rp 60.000.000. Sehingga seluruhnya menjadi Rp 260.000.000 yang akan dipergunakan untuk biaya pengurusan pembubaran PT SGP.

Selanjutnya sekitar pukul 11.00, bertempat di area Pengadilan Negeri Surabaya, Hendro memberikan uang sebesar Rp 260.000.000 kepada Hamdan. Kemudian Itong menerima uang tersebut.

Kemudian, pada 30 November 2021, Hendro memasukkan permohonan pembubaran PT SGP di Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya Hamdan memberitahu melalui pesan Whats App kepada Maligia Yusup Pungkasan alias Pungky, staf honorer pada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Bahwa permohonan yang diajukan Hendro telah teregister dengan perkara Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby dan meminta agar hakim yang ditunjuk adalah terdakwa Itong.

Selanjutnya berdasarkan Penetapan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby, tertanggal 30 November 2021 a.n. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Wakil Ketua menetapkan terdakwa sebagai Hakim yang menangani/mengadili Perkara 2174/Pdt.P/2021/PN Sby tentang permohonan pembubaran PT SGP.

Masih kata Jaksa dalam dakwaanha, pada hari yang sama, Hamdan menghubungi Rasja staff honorer dari R Joko Purnomo Panitera Pengadilan Negeri Surabaya. Agar mengisi nama Hamdan sebagai Panitera Pengganti dalam perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN Sby.

“Dalam persidangan pertama, terdakwa Hendro kembali menyampaikan kepada Hamdan agar terdakwa Itong mengabulkan permohonan pihak terdakwa Hendro. Atas permintaan tersebut, terdakwa Itong menyanggupinya,” kata jaksa Wawan.

Kemudian, pada 27 Desember 2021, terdakwa Hamdan meminta kepada terdakwa Hendro agar menyiapkan uang sejumlah Rp 150.000.000. Sebagai imbalan jika dimenangkan dalam perkara tersebut dan terdakwa Hendro pun menyanggupinya.

Pada tanggal 7 Januari 2022, Hendro menghubungi Achmad Prihantoyo dan meminta uang tambahan biaya pengurusan yang akan diberikan kepada terdakwa Itong.

Pada 10 Januari 2022, terdakwa Itong menyampaikan kepada Hamdan putusan perkara permohonan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby bisa dibantu. Selanjutnya Hamdan meneruskan informasi tersebut kepada Hendro.

Pada 19 Januari 2022 pukul 11.36, Hendro mengirim pesan Whats App kepada Hamdan terkait rencana penyerahan uang. Selanjutnya Hendro dengan membawa uang sebesar Rp 140.000.000, menghubungi Hamdan dan mengatakan sudah berada di sekitar kantor Pengadilan Negeri Surabaya.

Hamdan lalu meminta Hendro untuk meletakkan uang ke dalam mobil Honda Brio orange Nopol M 1295 NJ milik Hamdan, dengan cara menyerahkan kunci mobil kepada Hendro. Selanjutnya pada pukul 15.00, terdakwa beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp 140.000.000 diamankan Petugas KPK.

Atas perbuatannya itu terdakwa Itong Isnaini Hidayat dan M Hamdan (berkas terpisah) dijerat dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Hendro Kasino (berkas terpisah) didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.