Tegur Bawahan, Divonis Bersalah, Dokter Sudjarno Kasasi

oleh -55 Dilihat
oleh
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CODokter Sudjarno (66), resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mantan Direktur RS Mata Undaan Surabaya ini, sebelumnya divonis bersalah. Terkait surat teguran yang dibuatnya terhadap dokter Lydia Nuradianti.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 28 Januari 2021, menjatuhkan vonis percobaan 3 bulan terhadap dokter Sudjarno. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 311 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Mei 2021, mengeluarkan putusan hukuman yang sama dengan pengadilan tingkat pertama di PN Surabaya.

“Hari ini kita ajukan memori kasasi secara resmi. Alasannya karena vonis yang dijatuhkan dirasa masih kurang memenuhi rasa keadilan,” kata Teguh Budi Cahyono dari kantor hukum Sumarso and Partner, penasihat hukum dokter Sudjarno, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (8/7/2021).

Kasus ini bermula saat dokter Sudjarno memberikan sanksi tertulis kepada dokter Lidya Nuradianti.

Dalam teguran tertulis itu, dokter Sudjarno menyebut ada pelanggaran prosedur kerja, dan etika profesi dalam penanganan terhadap pasien Alessandrasesha Santoso yang operasi incisi hordeolum.

Operasi tersebut dikeluhkan oleh pasien Alessandrasesha Santoso, karena hanya dilakukan oleh seorang perawat. Bernama Anggi Surya Arsana yang direkomendasikan oleh dokter Lidya Nuradianti.

Sementara pengacara dokter Lidya, George Handiwiyanto saat dikonfirmasi terkait persialan ini, mengatakan seperti dalam rilisnya pada Rabu 3 Pebruari 2021.

George menyatakan, permasalahan antara dokter Sudjarno dengan dokter Lidya ini sebenarnya sangat sepele. Karena sudah ada pengakuan dari Anggi selaku perawat.

“Tindakan medis dengan melakukan operasi terhadap pasien tersebut, dilakukan atas inisiatif dirinya sendiri tanpa ada perintah dari dokter Lydia,” jelas George.

Saat itu kata George, dirinya selaku kuasa hukum korban akan mengikuti proses hukum paska putusan di tingkat pertama.

Apabila nantinya dokter Sudjarno tetap bersikukuh dan ngeyel, maka diapun tak akan tinggal diam. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.