Ditangkap Polisi Saat Asyik Ngopi Sambil Judol, Seorang Pemuda Langsung Ditahan

oleh -1328 Dilihat
oleh
Tersangka MAF dengan BB android yang masih membuka situs Judol

Lamongan, petisi.co – Asyik bermain judi slot di warung kopi yang ada di Jalan Soewoko, Kelurahan Tlogoanyar, Lamongan, MAF (19) tertangkap tangan oleh anggota Satreskrim Polsek Lamongan pada Kamis dini hari (28/2).

Penangkapan pemuda asal Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan tersebut dilakukan petugas saat menggelar operasi pekat semeru 2025 yang dilaksanakan secara rutin menjelang bulan Ramadan.

Pada saat ditangkap, MAF duduk sendirian salah satu meja dengan hidangan kopi sambil fokus pada layar HP android bermain judi slot dalam sebuah situs online jenis pragmatic.

“Setelah menerima informasi, anggota Satreskrim Polsek Lamongan Kota langsung melakukan penyelidikan. Kami mengetahui pelaku sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan segera melakukan penangkapan,”  ungkap Kompol M. Fadelan, Jumat (28/2/2025).

Setelah dilakukan penyidikan, MAF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka  karena melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 303 KUHP jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Petugas juga menyita HP android yang digunakan untuk bermain judol sebagai barang bukti serta menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.