Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Walikota Mojokerto Janji Patuhi Hukum

oleh -108 Dilihat
oleh
Walikota mendapat pengamanan ketika wartawan mencoba mendekat.

MOJOKERTO, PETISI.CO – Paska ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Kota Mojokerto tahun 2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus temui pengacara.

Saat ditemui usai acara pembuakan Jalan Santai HUT Korpri Ke 46 di depan Kantor Pemerintah Kota, Jumat (24/11/2017), Walikota Mojokerto mengatakan, jika dirinya akan mematuhi apapun proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paska penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Saya sebagai warga bangsa harus taat hukum karena negara ini negara hukum,” katanya.

Mengenai apakah pihak KPK sampai saat ini sudah mengirimkan surat panggilan pihaknya mengaku belum menerimanya. Lanjut Walikota, jika dirinya menerima surat pemberitahuan dari KPK sejak Jumat (17/11/2017) lalu.

“Sekarang diri saya sudah sebagai tersangka dan saya akan melalui proses hukum itu,” jelasnya.

Terkait pencalonannya dalam Pemilihan Walikota Mojokerto (pilwali) yang akan di gelar pada Juni 2018, pihaknya tidak mau beradai-andai. Kata Walikota pihaknya kedepan akan berkoordinasi dengan pihak pengacara untuk menyusun langkah hukum.

Ditanya mengenai pencalonanya dalam Pilwali mendatang, sejauh ini pihaknya mengaku belum ada komunikasi dengan pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai pengusung.

“Sejauh ini belum ada komunikasi karena pengurus PDIP sebagian besar masih berada di luar kota, tapi dalam waktu dekat akan kita lakukan pertemuan, semua itu adalah wewenang partai,” ungkapnya.

Mengenai isi tuntutan terkait isi rekaman salah satu tersangka yang diabaikan oleh KPK, dirinya mengaku tidak membaca semua isi tuntutan. Dalam persidangan sendiri hanya mengetahui isi rekaman dan keterangan dari para saksi.

“Yang jelas dari keterangan beberapa saksi menunjukan adanya pertemuan dengan saya, tepatnya pada tanggal 5 juni 2017 yang lalu sejumlah pimpinan menagih fee dan jasmas kemudian saya arahkan ke Dinas PU, dalam proses ini saya akan komperatif tidak akan melarikan diri dan tidak akan nabrak leneng (tiang listrik),” pungkasnya.(sof)

No More Posts Available.

No more pages to load.