Ditinggal Istri Nikah Siri, Warga Maospati Berjuang Mempertahankan Rumah Tangganya

oleh -74 Dilihat
oleh
Kantor Pengadilan Agama Magetan

MAGETAN, PETISI.CO – Usai menghadiri panggilan persidangan kedua gugatan cerai yang didaftarkan di Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Magetan dari istri sahnya, Priya (44) warga Kecamatan Maospati hingga sidang kedua digelar belum memahami maksud dari istri yang menggugatnya. Namun, ia akan berjuang demi mempertahankan rumah tangganya.

Priya tersebut menceritakan, hubungan selama 19 tahun bersama istrinya pada awal sebelumnya berjalan dengan baik. Pernah terjadi keributan kecil sehingga terjadi kesalahpahaman.

“Seiring dengan berjalannya waktu diketahui istrinya menjalin hubungan perkenalan dari medsos dengan seorang laki-laki,” ungkap Priya yang tidak mau disebut namanya usai menghadiri panggilan gugatan cerai kedua di Pengadilan Agama Magetan, Selasa (15/03/2022).

Lanjutnya, awal mula runtuhnya rumah tangga bersama istri berpamitan inggin  mengunjungi keluarganya. Namun, selang waktunya mau balik ke rumah menerima pesan WhatsApp dari keluarganya bahwa istrinya belum bisa balik dikarenakan tidak punya ongkos untuk pulang ke rumah. Ternyata diketahui istrinya sudah janjian bersama teman lelakinya.

Bak disambar petir mendapatkan kabar berita bahwasanya istrinya telah menikah siri. Padahal statusnya masih istri sahnya. Mendapat kabar tersebut ia pun spontan emosi dan langsung pulang kampung untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.

Karena ia bekerja di luar daerah dan Ia pun katakan sempat mencari istri dan anaknya yang masih kecil ke alamat rumah laki-laki dengan meminta ijin ke pemerintah desa setempat.

Karena ia tidak pernah merasa mengalami apa yang disebutkan dalam materi gugatan, untuk persidangan selanjutnya ia akan berjuang mempertahankan rumah tangganya dan bisa kembali kepada istri sahnya.

“Karena masih sayang sama istri juga demi masa depan anak-anaknya,” tutupnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.