FH Unmer dan Unisma Apresiasi Giat Volunteer LBH Malang Soroti Perkara Nikah Siri

oleh -80 Dilihat
oleh
Dekan Fakultas Hukum Unisma DR. H. Suratman, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Unmer Malang DR. H. Setiyono, S.H., MH Bersama Ketua LBH Malang Andi Rahmanto,SH (tengah).

MALANG, PETISI.CO – Tingginya perkara seputar pernikahan siri di Malang Raya, mayoritas memposisikan perempuan dan anak sebagai korban. Hal ini menggugah para Volunteer LBH Malang mengadakan giat inisiasi penyuluhan hukum terkait perkara tersebut. Inisiasi akan digelar Sabtu (20/02/2021) di Balai Desa Pesanggrahan, Kota Batu.

Antusias warga masyarakat sekitar bakal hadir antara lain, tokoh masyarakat mulai perangkat RW / RT dan juga pengurus PKK.

Fakultas Hukum Unmer Malang melalui Dekannya, DR. H. Setiyono, S.H., MH mengapresiasi giat para Volunteer LBH Malang dan menerjunkan beberapa dosennya tuk turut terlibat sebagai pemateri dalam acara ini.

“Prinsipnya kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat merupakan kegiatan positif, untuk menumbuhkan kesadaran hak hak dalam rangka menghadapi kehidupan keluarga. Secara yuridis ‘Nikah Siri’ belum memiliki kekuatan hukum meskipun secara agama sah. Semoga giat inisiasi berjalan lancar dan dapat menekan perilaku nikah siri di masyarakat,” ujar DR. H. Setiyono.

Sementara dari, Fakultas Hukum Unisma melalui Dekannya DR. H. Suratman, S.H., M.Hum mengapresiasi juga giat bakti hukum yang diselenggarakan oleh Volunteer LBH Malang ini.

Harapannya para pihak terkait, khususnya pemerintah seharusnya turut berpartisipasi aktif.

“Alasan merupakan salah satu faktor seseorang melakukan pernikahan yakni untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina dan juga untuk berpoligami,” timpal DR. H. Suratman.

“Dalam pandangan agama Islam, nikah siri (nikah di bawah tangan-red) itu adalah sah namun dampak yang ditimbulkan dari perkawinan siri itu luar biasa, mengapa demikian? Jika terjadi pernikahan siri, istri tidak bisa bercerai karena tidak mempunyai bukti pernikahan (akta nikah-red), anak tidak bisa mendapatkan akta kelahiran dan juga harta waris,” imbuhnya.

“Oleh karena itu saya selaku Dekan Fakultas Hukum Unisma mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada LBH Malang yang telah mengadakan inisiasi tentang pernikahan sirih dengan judul antara solusi dan birahi. Harapan saya, mudah-mudahan kegiatan seperti ini bisa melibatkan dan menggandeng pihak pemerintah dalam hal ini KUA,” imbuhnya lagi.

Perlu diketahui Volunteer LBH Malang berasal dari mahasiswa-mahasiswa berbagai Universitas di Malang Raya (Universitas Brawijaya, Unisma, dan UIN Malang). (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.